Larangan Berbuka Puasa Ramadhan Tanpa Udzur


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda yang artinya,



“Ketika aku tidur, aku didatangi dua orang lelaki. Mereka pun mengambil lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. 



Mereka mengatakan kepadaku, ‘Panjatlah!’ Aku katakan, ‘Aku tidak bisa.’ 

Mereka menjawab, ‘Kami akan memudahkannya untukmu.’ Aku pun memanjatnya, hingga ketika sudah di puncak gunung, 

tiba-tiba aku mendengar suara yang keras. Aku bertanya, ‘Suara apa ini?’ 

Mereka menjawab, ‘Ini raungan penduduk neraka.’ Aku pun pergi hingga aku melihat sebuah kaum yang digantungkan tumit-tumitnya 

dan robek pipi-pipi mereka. Mengalir darah dari pipi mereka. Aku pun bertanya, ‘Siapa mereka ini?’ 

Mereka mengatakan, ‘Mereka ini adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktu selesainya puasa’.” 

(HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib)

Diriwayatkan dari Abdulah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu bahwa dia berkata:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَقِيَ اللَّهَ بِهِ، وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ

Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân dengan tanpa keringanan, dia bertemu Allâh dengannya, walaupun dia berpuasa setahun semuanya, (namun) jika Allâh menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Allâh menghendaki, Dia akan menyiksanya”. [Riwayat Thabarani, no. 9459, dihasankan oleh syaikh Al-Albani, tetapi riwayat yang marfû’ didha’ifkan. Lihat Dha’if Abi Dawud –Al-Umm- 2/275]

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْضِهِ أَبَدًا طُولُ الدَّهْرِ

Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya”. [Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/184]

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa ada seorang laki-laki berbuka di bulan Ramadhân dia berkata :

لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَوْمُ سَنَةٍ 

Berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya. [Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/184]

Bahkan sahabat Ali bin Abi Thâlib memberikan hukuman dera (pukulan) kepada orang yang berbuka di bulan Ramadhân, sebagaimana disebutkan di dalam riwayat :

عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي مَرْوَانَ، عَنْ أَبِيهِ: أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ أُتِيَ بِالنَّجَاشِيِّ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي رَمَضَانَ, فَضَرَبَهُ ثَمَانِينَ, ثُمَّ ضَرَبَهُ مِنْ الْغَدِ عِشْرِينَ, وَقَالَ: ضَرَبْنَاكَ الْعِشْرِينَ لِجُرْأَتِكَ عَلَى اللَّهِ وَإِفْطَارِكَ فِي رَمَضَانَ.

Dari Atha’ bin Abi Maryam, dari bapaknya, bahwa An-Najasyi dihadapkan kepada Ali bin Abi Thâlib, dia telah minum khamr di bulan Ramadhân. Ali memukulnya 80 kali, kemudian esoknya dia memukulnya lagi 20 kali. Ali berkata, “Kami memukulmu 20 kali karena kelancanganmu terhadap Allâh dan karena engkau berbuka di bulan Ramadhân”. [Riwayat Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla, 6/184]

Related Posts: