Larangan Menggunakan Kulit Hewan Buas

Diriwayatkan dari Muawiyah , ia berkata, Rasulullah bersabda, “Jangan kalian duduk beralaskan kain sutra dan kulit harimau,” (Shahih, HR Abu Dawud [4129]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Rasulullah, “Para malaikat tidak akan menyertai rombongan yang di dalamnya digunakan kulit harimau,” (Hasan, HR Abu Dawud [4130]).
Diriwayatkan dari Khalid, ia berkata, “Al-Miqdam bin Ma’dikarib, Amr bin al-Aswad dan seorang laki-laki dari Bani Asad dari penduduk Qanasiriin datang menghadap Muawiyah bin Abi Sufyan. Mu’awiyah berkata kepada al-Miqdam, “Tahukan Anda bahwa al-Hasan bin Ali sudah wafat?” Lalu al-Miqdam mengucapkan istirja’. Seseorang berkata, “Apakah Anda melihat ini suatu musibah?”
Mu’awiyah berkata, “Bagaimana aku tidak melihat ini suatu musibah? Bukankan Rasulullah saw. meletakkan al-Hasan di kamarnya dan bersabda, “Dia dariku dan Husein dari Ali.” Laki-laki dari bani Asad berkata, “Bara yang telah dipadamkan Allah.”
Al-Miqdam berkata, “Adapun aku hingga hari ini akan terus mengingatkan Anda dan memperdengarkan apa yang Anda benci.” Lalu ia melanjutkan, “Ya Mua’wiyyah, jika apa yang aku katakan benar maka benarkan dan jika aku salah maka salahkan.” Mu’awiyyah berkata, “Silahkan katakan.” Ia berkata, “Ansyuduka billah (aku bersumpah demi Allah), apakah Anda pernah mendengar Rasulullah saw. melarang memakai sutra?” Mu’awiyyah berkata, “Pernah.”
Ia berkata, “Ansyuduka billah, apakah anda tahu bahwa Rasulullah saw. pernah melarang memakai dan beralaskan kulit binatang buas?” Muawiyyah menjawab, “Ya tahu.” Ia berkata, “Demi Allah, sungguh aku melihat semua larangan itu ada di rumahmu ini ya Muawiyyah.” Mu’awiyah berkata, “Sungguh dari tadi aku sudah tahu bahwa aku tidak bisa berkelit darimu wahai Miqdam.”
Khalid berkata, “Lalu Muawiyah memerintahkan untuk memberikan kepada Miqdam hadiah yang tidak diberikan kepada dua temannya. Dan ia juga memberika kepada putra Miqdam sebanyak dua ratus. Dan memberikan kepada Miqdam hadiah yang berbeda dengan hadiah yang diberikan kepada kedua temannya.”
Khalid berkata, “Laki-laki dari bani Asad tidak memberikan apapun kepada orang lain dari hadiah yang ia terima. Ketika berita itu sampai kepada Muawiyah ia berkata, ‘Adapun Miqdam adalah seorang yang dermawan dan ringan tangan. Adapun laki-laki dari bani Asad itu adalah seorang yang sangat pandai menjaga apa yang sudah menjadi miliknya’,” (Shahih, HR Abu Dawud [4131]).
Diriwayatkan oleh Abu al-Malih bin Usamah dari ayahnya , “Bahwasanya Rasulullah  melarang memakai kulit binatang buas,” (Shahih, HR Abu Dawud [4133]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Beliau melarang membentangkan kulit binatang buas.”
Dalam bab ini ada beberapa hadits dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar dan Abu Raihanah.
Kandungan Bab:
  1. Haram menggunakan kulit harimau dan binatang buas baik dibentangkan, dijadikan alas atau memakainya.
  2. Haram hukumnya menyerupai orang fasiq, sombong, diktator dan congkak.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/236-238.

Image result for kulit hewan harimau

Related Posts:

Larangan Memasang Gambar

Diriwayatkan dari Abu Thalhah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar,” 
(HR Bukhari [5949] dan Muslim [2106]).
Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar , ia berkata, “Jibril berjanji akan datang kepada Nabi tetapi ternyata Jibril terlambat hingga membuat beliau sangat gelisah. Lalu ia keluar dan bertemu dengan Jibril dan beliau mengeluhkan tentang keterlambatan Jibril. Lantas Jibril berkata, ‘Sesungguhnya kami tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar’,” 
(HR Bukhari [5960]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah , ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat patung atau gambar’,” 
(HR Muslim [2112]).
Dalam bab ini ada beberapa hadits dari Ali, Abu Sa’id al-Khudri, Jabir bin Abdullah dan lain-lain.
Kandungan Bab:
  1. Haram hukumnya menggantungkan gambar di dinding. Ini merupakan perbuatan yang biasa dilakukan masyarakat zaman sekarang.
  2. Rumah yang di dalamnya terdapat gambar tidak akan dimasuki oleh malaikat rahmah sehingga penghuninya tidak akan mendapatkan istighfar dan do’a dari malaikat rahmah.
  3. Malaikat yang terhalang masuk adalah malaikat rahmah, adapun malaikat penjaga tidak pernah terpisah dari para hamba. Demikian pula malaikat adzab, apabila sudah ditentukan maka tidak akan terhalang masuk. Demikian juga malaikat maut akan masuk apabila ajal hamba sudah sampai. Allahu a’lam.
  4. Pengharaman ini mencakup gambar tangan dan fotografi.
  5. Gambar yang diharamkan adalah gambar makhluk bernyawa.
  6. Gambar yang dihinakan yang boleh digunakan adalah gambar yang sudah terkoyak dan berubah bentuknya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/238-239.

Related image

Related Posts:

Larangan Bersisir Setiap Hari

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal , ia berkata, “Rasulullah melarang bersisir kecuali dua hari sekali,” (Shahih, HR at-Tirmidzi [1756]).
Diriwayatkan dari Humaid bin Abdurrahman al-Humairi, ia berkata, “Aku bertemu dengan seorang laki-laki sahabat Nabi seperti Abu Hurairah , ia berkata, ‘Rasulullah melarang kami bersisir setiap hari dan melarang kami kencing di tempat mandi’.”
Diriwayatkan dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata, “Seorang sahabat Nabi menjabat sebagai gubernur Mesir didatangi salah seorang teman-temannya. Temannya itu melihat sahabatnya ini dengan rambut yang tidak rapi dan acak-acakan. Ia bertanya, “Aku lihat rambutmu acak-acakan pada kamu seorang gubernur?” Ia menjawab, “Dulu Nabi melarang kami dari irfaah.” Kami bertanya, “Apa yang dimaksud dengan ifraah?” Ia menjawab, “Yakni bersisir setiap hari,” (Shahih, HR an-Nasa’i [VIII/132]).
Kandungan Bab:
  1. Dimakruhkan bersisir secara kontinu dan berlebihan dalam menggunakan minyak rambut, sebab orang seperti itu kebiasaan orang yang berlagak hidup mewah.
  2. Pengkhususan bersisir dengan hari yang berseling bukanlah maksud hadits.
    Al-Baghawi dalam kitab Syarah Sunnah (XII/83) berkata, “Artinya bersisir setiap hari, kata irfaah berasal dari kata ar-rifh yakni unta yang mendatangi tempat minum setiap hari. Dari situ unta mengambil rifahiyah yakni berjalan santai dan tenang. Rasulullah membenci berlebihan dalam menggunakan minyak wangi dan bersisir. Hal ini dapat dianalogikan kepada persaingan pakaian dan makanan sebagaimana kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang non-Arab. Jadi semua perkara ini berkaitan dengan maksud dan tujuannya. Bukan berarti tidak perlu mencuci dan membersihkannya sebab kebersihan itu termasuk bagian dari agama.”
    As-Sindi berkata pada catatan kaki untuk Sunan an-Nasaa’i (VII/132), “Maksud hadits adalah dimakruhkan melakukannya secara kontinu dan adanya pengkhususan untuk melakukannya sekali dua hari bukanlah maksud inti dari hadits ini.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/238-239.
Image result for sisir

Related Posts:

Larangan Merubah Ciptaan Allah

Allah berfirman, “Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan dengan menyembah berhala itu mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang duhaka, yang dilaknat Allah dan syaitan itu mengatakan, ‘Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan untuk saya, dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah, lalu benar-benar mereka merubahnya.’ Barangsiapa menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata,” (An-Nasa’i: 117-119).
Diriwayatkan dari Asma’ bin Abu Bakar , bahwasanya seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata, “Aku baru saja menikahkan anak gadisku setelah itu terserang penyakit hingga rambutnya rontok dan suaminya meminta aku untuk menyambung rambutnya. Apakah boleh aku melakukannya?” Lantas Rasulullah  mencela wanita yang menyambung rambut dan yang meminta untuk disambung rambutnya,” (HR Bukhari [5935] dan Muslim [2122]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, “Bahwasanya Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, yang mentato dan yang minta untuk ditato,” (HR Bukhari [5937] dan Muslim [2124]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, yang mencabut bulu badannya dan wanita yang menjarangkan gigi untuk mempercantik diri dengan cara merubah ciptaan Allah. Mengapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat Nabi dan itu tercantum dalam Kitabullah, “Apa yang diberikan rasul kepadamu makan terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah,” (Al-Hasyr: 7).
Diriwayatkan dari Humaid bin Abdurrahman bahwasanya pada musim haji ia pernah mendengar Muawiyah, berkata di atas mimbar sambil mengambil qushah yang ada di tangan pengawalnya, “Wahai penduduk Madinah! Dimana ulama kalian? Aku pernah mendenngar Rasulullah melarang melakukan perbuatan ini (menyambung rambut) dan beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika wanita-wanita mereka melakukan hal ini’,” (HR Bukhari [5932] dan Muslim [2127]).
Kandungan Bab:
  1. Haram hukumnya menyambung rambut. Ini yang dinamakan rambutan wig.
  2. Haram hukumnya bertato, yaitu menusuk-menusukkan jarum pentul, jarum goni, atau alat lainnya di punggung telapak tangan, di pergelangan tangan, di bibir, atau di bagian tubuh wanita lainnya hingga mengeluarkan darah, lalu tempat luka tersebut ditaburi celak atau inai hingga warnanya berubah menajadi hijau.
  3. Haram hukumnya mencabut bulu. Yaitu menghilangkan atau mencabut bulu dari tubuh secara mutlak kecuali apa yang telah dikecualikan oleh dalil, seperti bulu ketiak dan bulu kemaluan. Jadi tidak hanya khusus untuk alis.
  4. Haram hukumnya menjarangkan gigi. Yaitu sela yang ada diantara gigi seri dan gigi taring. Maksudnya menajarangkan sela gigi yang rapat dengan kikir atau dengan alat yang sejenisnya.
  5. Orang yang menolong untuk melakukan perbuatan haram juga mendapatkan dosa. Oleh karena itu pelaku dan yang memintanya sama-sama berhak mendapat laknat dan dosa yang sama.
  6. Pengharaman semua itu disebabkan karena merubah ciptaan Allah dan ini merupakan perintah dari syaita. Dan hal itu merupakan sebab turunnya laknat dan menunjukkan pengharaman yang keras.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/246-248.
Image result for merubah ciptaan

Related Posts:

Larangan Mencukur Rambut Sebagian

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar , “Bahwasanya Rasulullah melarang qaza’,”
(HR Bukhari [5921] dan Muslim [2120]).
Kandungan Bab:
  1. Haram hukumnya qaza’, yakni mencukur semua rambut kepala kecuali di rambut di bagian ubun-ubun. Atau mencukur sebagian rambut bayi dan membiarkan sebagian lagi.
  2. Sunnah menganjurkan mencukur semuanya atau membiarkan semuanya, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar, ia bekata, “Rasulullah melihat seorang anak laki kecil sebagian rambut kepalanya sudah dicukur dan sebagian lagi tidak. Lantas beliau melarang mereka melakukannya dan bersabda, ‘Cukur semua atau tinggalkan semua’,” (Shahih, HR Abu Dawud [4195]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/246-248.

Image result for qaza

Related Posts:

Larangan Mencap Wajah dengan Besi Panas

Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah melarang memukul wajah dan mencap wajah dengan besi panas,” (HR Muslim [2116]).
Masih dari Jabir, bahwasanya Nabi berpapasan dengan keledai yang wajahnya sudah dicap dengan besi panas, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah melaknat orang yang melakukan ini,” (HR Muslim [2117]).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas , Rasulullah pernah melihat keledai yang wajahnya sudah dicap dengan besi panas, lalu beliau mengingkari perbuatan tersebut dan bersabda, “Demi Allah aku tidak memberi tanda kecuali di tempat terjauh dari wajah.’ Lantas beliau memerintahkan untuk memberi tanda pada kedua pinggulnya dan beliau adalah orang pertama yang mencap dengan besi panas di sekitar pinggul,” (HR Muslim [2118]).
Diriwayatkan dari Anas , ia berkata, “Rasulullah pernah melihat seekor keledai yang wajahnya dicap dengan besi panas. Lalu beliau bersabda, “Semoga Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan ini’,” (Shahih, HR al-Bazzar [2065]).
Kandungan Bab:
  1. Haram hukumnya mencap wajah dengan besi panas baik pada manusia maupun selain manusia dan perbuatan ini termasuk dosa besar, sebab pelakunya berhak mendapat laknat.
  2. Boleh mencap hewan di selain wajah.
  3. Haram hukumnya memukul wajah.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/246-248.

Image result for besi panas

Related Posts:

Larangan Memanjangkan Kumis

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam, ia berkata, Rasulullah . bersabda, 
“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka ia tidak termasuk golongan kami,” 
(Shahih, HR at-Tirmidzi [2761]).
Kandungan Bab:
  1. As-Sindi berkata dalam catatan kaki Sunnan an-Nasa’i, “Ancaman yang sangat keras bagi orang yang memanjangkan kumis. Makna hadits adalah tidak termasuk golongan Ahlus Sunnah kami yang masyhur.”
  2. Memanjangkan kumis dan membiarkannya ketika sudah seharusnya dipotong adalah termasuk sunnah orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Menyelisihi mereka hukumnya wajib dan menyerupai mereka berarti hukumnya sesat.
  3. Tidak pantas membiarkan kumis lebih dari 40 hari, karena memotong kumis termasuk sunnah fitrah dan Rasulullah saw. menentukan batas waktu tersebut.
    Diriwayatkan dari Anas bin Malik , “Telah ditentukan bagi kami batas waktu untuk memotong kumis, kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari,” (HR Muslim [258]).
    Dalam riwayat lain tercantum, “Rasulullah telah menentukan untuk kami batas waktu.”
  4. Cara memotong kumis yaitu memotong bulu kumis yang menutupi bibir, bukan mencukurnya. Sebab mencukur kumis termasuk bid’ah bertentangan dengan sunnah fi’liyah Rasulullah saw. dan petunjuk salafush shalih.
    Malik bin Anas pernah menyinggung orang-orang yang memanjangkan kumisnya, ia berkata, “Orang yang melakukannya seharusnya dipukul sebab tidak ada hadits Nabi saw. yang menyuruh untuk memanjangkan kumis, hadits menyuruh untuk memotong kumis yang menutupi bibir dan mulut.”
    Ia juga berkata, “Mencukur kumis adalah perkara bid’ah yang sering dilakukan orang banyak,” (HR al-Baihaqi [I/151]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/251-252.

Image result for kumis

Related Posts:

Larangan Memintal Jenggot

Diriwayatkan oleh Ruwaifi bin Tsabit , bahwasanya Nabi bersabda, “Ya Ruwaifi! semoga setelah aku wafat nanti engkau dianugerahi umur yang panjang. Oleh karena itu, kabarkan kepada manusia bahwa barangsiapa yang memintal jenggotnya atau mengalungkan tali busur atau beristinja dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang maka sesungguhnya Muhammad berlepas darinya,” (HR Nasai no 5067, Abu Daud no 36 dll, dinilai shahih oleh al Albani).
Kandungan Bab:
Haram memintal jenggot. Yaitu memintalnya hingga tersimpul dan menjadi keriting, atau memintalnya seperti yang dilakukan oleh orang-orang non Arab.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/251-252.
Image result for jenggot

Related Posts:

Larangan Berjalan Dengan Memakai Sebelah Sandal

Diriwayatkan dari Abu Hurairah , bahwasanya Rasulullah bersabda, “Janganlah salah seorang kalian berjalan dengan memakai sebelah sandal, lepaskan keduanya atau pakai keduanya,” (HR Bukhari [5855] dan Muslim [2097]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah , dari Rasulullah bersabda, “Apabila tali sandal salah seorang diantara kmau putus maka janganlah ia memakai sebelah saja hingga ia memperbaiki yang tali yang putus tersebut,” (HR Muslim [2098]).
Demikian juga Rasulullah pernah melarang berjalan dengan memakai sebelah sepatu lalu bersabda, “Sesungguhnya syaitan itu berjalan dengan memakai sebelah sepatu,” (HR ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar [1358]).
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah , bahwa ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Apabila tali sandal kalian putus atau siapa saja yang putus tali sepatunya maka janganlah ia berjalan dengan memakai sebelahnya saja hingga memperbaik tali tersebut. Janganlah ia berjalan yang memakai sebelah sepatu khuf. Janganlah ia makan dengan tangan kiri, janganlah berihtiba’ (berkumpul) dengan satu kain dan tidak berselimut dengan cara shamma’,” (HR Muslim [2099]).
Pada bab ini terdapat hadits dari Abu Sa’id al-Khudri.
Kandungan Bab:
  1. Haram hukumnya berjalan dengan memakai sebelah sandal, karena itu merupakan cara berjalan syaitan.
  2. Berjalan dengan kaki sebelah memakai alas kaki dan yang sebelah lagi tidak beralas adalah perbuatan yang bertentangan dengan fungsi dianjurkannya alas kaki yakni melindungi kakinya dari mudharat, seperti duri dan lain-lain. Itulah sebabnya Rasulullah saw. mengibaratkan seorang yang memakai sandal seperti orang yang berkendaraan. Apabila sandalnya hanya dipakai sebelah berarti orang tersebut hanya melindungi sebelah kaki dan sebelah lagi ia biarkan. Dan perbuatan tersebut di luar kebiasaan orang-orang dan mungkin akan membuatnya tergelinci jatuh. Hal ini juga akan mengabikatkan orang tersebut menjadi kurang tenang dan orang-orang akan menganggapnya orang yang kurang atau lemah akal. Bahkan akan menjadi bahan olok-olok dan ejekan.
  3. Apabila sandal rusak atau putus tidak menjadi alasan dibolehkannya memakai sandal sebelah. Tetapi hendaklah ia berjalan dengan tanpa alas kaki hingga ia memperbaiki sandal tersebut.
  4. Hukum sepatu khuf dianalogikan dengan hukum sandal. Oleh karena itu tidak boleh jalan hanya memakai sebelah sepatu khuf sebagaimana yang ditunjukkan hadits Jabir.
  5. Semua pakaian yang dipakai dengan berpasangan dianalogikan dengan hukum ini. Pada asalnya harus bertindak adil antara anggota badan yang merupakan hak tubuh. Oleh karena itu hendaknya setiap anggota badan diberikan haknya. Allahu a’lam.
  6. Adapun hadits yang menyebutkan Rasulullah pernah memakai sandal sebelah adalah hadits yang tidak sah.
  7. Hadits shahih yang isinya Aisyah pernah mengingkari apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam bab ini, mungkin karena Aisyah belum mendengar larangan ini.
  8. Adapun apa yang diriwayatkan dari beberapa orang salaf dahulu bahwa mereka pernah berjalan dengan sebelah sandal maka hal itu tidak dapat dijadikan hujjah, karena menyelisihi sunnah. Mereka dimaafkan karena beluam mendengar larangan tersebut atau mungkin mereka menafsirkan hadits tersebut berjalan sebentar untuk memperbaik sandalnya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/259-261.

Image result for larangan sandal

Related Posts:

Larangan Memakai Sandal Sambil Berdiri

Diriwayatkan dari Jabir , ia berkata, “Rasulullah pernah melarang memakai sandal sambil berdiri,” (Shahih, HR Abu Dawud [4135],HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719).
Kandungan Bab:
  1. Makruh hukumnya memakai sandal sambil berdiri dan dianjurkan agar memakainya sambil duduk.
  2. Al-Munawi berkata dalam kitabnya Faidhul Qadir (VI/34), “Perintah tersebut merupakan anjuran karena memakai sandal sambil duduk lebih mudah dan lebih mantap. Ath-Thibbi dan lain-lain mengkhususkan larangan memakai sambil berdiri untuk sandal yang sulit jika dipakai sambil berdiri seperti khuf. Tidak untuk sandal terompah dan sarmuzah.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/262-262.
Related image

Related Posts:

Larangan Menggunjing

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ketika beliau ditanya tentang menggunjing beliau bersabda.

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ 

“Engkau membicarakan saudaramu tentang sesuatu yang ia tidak suka (bila itu dibicarakan)”

Ada yang bertanya, :

قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى

“Bagaimana bila yang aku katakan itu memang benar ada pada saudaranya ?”

Beliau menjawab.

إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

“Jika memang benar bahwa yang kau katakan itu ada padanya, berarti engkau telah menggunjingnya, jika itu tidak ada padanya, berarti engkau telah berdusta tentangnnya” 

[Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Birr Wash Shilah (2589)]

Didirwayatkan pula dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa pada malam Isra beliau melihat suatu kaum dengan kuku-kuku yang terbuat dari kuningan, mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka dengan kuku-kuku tersebut, lalu beliau menanyakan tentang mereka, kemudian dijawab bahwa mereka itu adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan merusak kehormatan sesama manusia.

[Hadits Riwayat Abu Daud dalam Al-Adab (4878), Ahmad (3/224)]

Image result for menggunjing

Related Posts: