لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْجُحْرِ
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di lubang (yang biasa digali oleh binatang sebagai tempat persembunyiannya).”
(HR. Ahmad no. 19847 dan dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam al-Jami’ush Shahih, 1/499)
0 Response to "Larangan Buang Hajat Di Lubang"
Post a Comment