Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi bersabda, “Ada tiga cara pengobatan: Berbekam, minum madu atau dengan kay dan aku melarang umatku melakukan kay,” (HR Bukhari [5671]).
Diriwayatkan dari Jabi bin Abdullan, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, membakar dengan api akan tetapi aku tidak suka berobat dengan cara kay’,” (HR Bukhari [5702] dan Muslim [2205]).
Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah, dari Nabi beliau bersabda, “Barangsiapa melakukan pengobatan dengan cara kay atau meminta untuk diruqyah berarti ia tidak bertawakal,” (Shahih, HR at-Tirmidzi [2055] dan Ibnu Majah [3489]).
Kandungan Bab:
- Makruh melakukan pengobatan dengan cara kay karena mengandung penyiksaan dengan menggunakan api dan bertentangan dengan sikap tawakal. Salah satu sifat dari orang-orang yang masuk surga tanpa hisab mereka tidak melakukan pengobatan dengan cara kay sebagaimana yang tercantum dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
- Pengobatan pamungkas adalah dengan cara kay. Oleh karena itu Rasulullah menyebutkannya sebagai obat, karena beliau melakukannya jika terapi dengan meminum obat tidak mengurangi penyakit. Menjadikan kay sebaga cara pengobatan yang terakhir hingga terpaksa menggunakan kay dan tidak tergesa-gesa melakukan pengobatan dengan cara ini. Wallahu a’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/202-204.
0 Response to "Larangan Berobat dengan Kay (Melekatkan Besi Panas Pada Tubuh)"
Post a Comment