Diriwayatkan dari Asma’, bahwasanya seorang wanita berkata,
“Ya Rasulullah, aku memiliki hewan perahan, apakah aku boleh mengambil dari sesuatu yang tidak diberikan suamiku?”
Beliau bersabda,
“Seorang yang mengambil sesuatu yang tidak diberikan kepadanya sama seperti seorang yang sedang mengenakan sepasang pakaian palsu,”
(HR Bukhari [5219] dan Muslim [2130]).
Kandungan Bab:
- Seorang yang berhias dengan sesuatu yang bukan miliknya seperti pakaian, perkataan, ilmu dan lain-lain, semua itu adalah perhiasan bathil dan dusta di atas kedustaan. Adapun dusta pertama ialah ia telah melakukan penipuan dan dusta kedua ia mengklaim sesuatu yang sebenarnya bukan miliknya.
- Termasuk dalam bab ini, seorang yang memakai pakaian zahid, ulama, ahli ibadah atau pakaian mujahid untuk memberikan kesan seolah-olah ia termasuk kalangan mereka padahal sebenarnya tidak.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/219-220.
0 Response to "Larangan Melakukan Pemalsuan Pakaian"
Post a Comment