Larangan Terhadap Wanita yang Menyerupai Laki-Laki dan Laki-Laki yang Menyerupai Wanita

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah  melaknat para laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan wanita yang menyerupai kaum laki-laki,” (HR Bukhari [5885]).
Masih diriwayatkan dari Ibnu Abbas , ia berkata, “Nabi  telah melaknat para banci dan wanita-wanita tomboi, lalu beliau bersabda, “Usir mereka dari rumah kalian’!”
Ibnu Abbas berkata, “Maka Nabi mengeluarkan si fulan dan Umar mengeluarkan si fulanah,” (HR Bukhari [5886]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah , ia berkata, “Rasulullah telah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki,” (Shahih, HR Abu Dawud [4098]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar , ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Ada tiga orang yang tidak akan masuk surga dan tidak akan dilihat Allah di hari kiamat kelak: Seorang yang duhaka kepada orang tuanya, wanita yang menyerupai laki-laki, serta laki-laki dayyuts (tidak memiliki sifat cemburu)’,” (Shahih, HR Ahmad [III/134]).
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah, dikatakan kepada Aisyah , “Ada wanita yang memakai sepatu laki-laki.” Lantas ia berkata, “Rasulullah  melaknat wanita yang menyerupai laki-laki,” (Shahih lighairihi, HR Abu Dawud [4099]).
Termasuk dalam bab ini hadits Abdullah bin Amr dan Ammar bin Yasir.
Kandungan Bab:
  1. Haram hukumnya laki-laki menyerupai kaum wanita dan wanita menyerupai kaum laki-laki, baik dalam pakaian, ucapan dan lain-lain yang merupakan sifat khusus bagi masing-masing jenis.
  2. Boleh melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, para banci dan wanita-wanita tomboi.
  3. Laki-laki wadam dan wanita tomboy bertentangan dengan sifat yang telah diciptakan Allah atas mereka dan usaha merubah ciptaan tersebut hukumnya haram.
    Adz-Dzahabi mencantumkannya dalam ktiab al-Kabaair (dosa-dosa besar), Ibnu Hajar al-Haitsami mencantumkannya dalam kitab az-Zawaajir (perkara-perkara tercela) sebagai dosa-dosa besar. Apa yang mereka katakan adalah benar sebagaimana yang dimaksud dalam hadits bab ini.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/221-223.
Image result for menyerupai

Related Posts:

0 Response to "Larangan Terhadap Wanita yang Menyerupai Laki-Laki dan Laki-Laki yang Menyerupai Wanita"

Post a Comment