Larangan Mendahului Gerakan Sholat Imam

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya! Apabila ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian…"[HR. al-Bukhâri, hadits no: 722, dan Muslim, hadits no: 414.]. 

Dalam hadits ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk mengikuti atau mengiringi gerakan imam, dan perintah dalam nash syariat pada asalnya menunjukkan arti wajib. Dengan ini, diketahui bahwa mengikuti gerakan imam itu hukumnya wajib. 

Wajibnya mengikuti imam juga ditunjukkan oleh adanya larangan dan ancaman bagi mereka yang mendahului gerakan imam, sebagaimana telah disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : 

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي إِمَامُكُمْ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، وَلَا بِالْقِيَامِ، وَلَا بِالِانْصِرَافِ!

"Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan salam!".[HR. Muslim, hadits no: 426

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ أَوْ لَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ

Tidak takutkah orang mengangkat kepalanya sebelum imam, Allâh ubah kepalanya menjadi kepala keledai ?! atau Allâh ubah bentuknya menjadi bentuk keledai ?[HR. al-Bukhâri, hadits no: 691, dan Muslim, hadits no: 427.]

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ... وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ.

Jika imam telah bertakbir, maka bertakbirlah kalian, dan janganlah kalian bertakbir hingga ia bertakbir ! Jika imam telah ruku’, maka ruku’lah kalian, dan janganlah kalian ruku’ sehingga imam melakukan ruku’ ! … Dan jika ia telah sujud maka sujudlah kalian, dan janganlah kalian sujud sehingga ia bersujud !" [HR. Abu Dawud, hadits no: 603, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani rahimahullah

Barâ' bin 'Âzib mengatakan, "Jika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan 'sami'allâhu liman hamidah', kami masih tetap berdiri hingga kami melihat beliau benar-benar telah meletakkan wajahnya di tanah, baru kemudian kami mengikutinya."[HR. Muslim, hadits no: 474.

Dalam redaksi lain dikatakan, "Sungguh dahulu mereka (para sahabat) shalat di belakang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengangkat kepalanya dari rukuk, aku tidak melihat seorangpun membungkukkan dadanya, sehingga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan dahinya ke tanah, kemudian barulah orang-orang yang di belakang beliau bersujud."[HR. Muslim, hadits no: 474.


إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَاصَلَّى قَائِمًا، فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا، فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ

Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka jika ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Jika ia sudah rukuk, maka rukuklah kalian. Jika ia sudah mengucapkan "sami'allâhu liman hamidah", maka ucapkanlah "Rabbana lakal hamdu". Jika ia shalat dengan berdiri, maka shalatlah kalian dengan berdiri. Dan jika ia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian dengan duduk semuanya.[HR Muslim, hadits no. 417.

Dengan memperhatikan hadits ini, menunjukkan bahwasanya perintah mengikuti imam hanya pada hal-hal yang global saja, seperti takbîr, rukû’, berdiri dan duduk. Adapun sifat detail dari setiap gerakan dan ucapan imam, maka tidak disinggung dalam hadits tersebut, sehingga hal ini mengandung isyarat bahwa kita tidak diperintahkan mengikuti setiap detail gerakan dan ucapan imam.

Related Posts:

0 Response to "Larangan Mendahului Gerakan Sholat Imam"

Post a Comment