Larangan Tidur Tengkurap

Dari Ya’isy bin Thokhfah Al Ghifariy, dari bapaknya, ia berkata,

فَبَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعٌ فِى الْمَسْجِدِ مِنَ السَّحَرِ عَلَى بَطْنِى إِذَا رَجُلٌ يُحَرِّكُنِى بِرِجْلِهِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ ضِجْعَةٌ يُبْغِضُهَا اللَّهُ ». قَالَ فَنَظَرْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Ketika itu aku sedang berbaring tengkurap di masjid karena begadang dan itu terjadi di waktu sahur. Lalu tiba-tiba ada seseorang menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Ia pun berkata, “Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci oleh Allah.” Kemudian aku pandang orang tersebut, ternyata ia adalah Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. 

(HR. Abu Daud no. 5040 dan Ibnu Majah no. 3723. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Juga hadits lainnya,

عَنِ ابْنِ طِخْفَةَ الْغِفَارِىِّ عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ مَرَّ بِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا مُضْطَجِعٌ عَلَى بَطْنِى فَرَكَضَنِى بِرِجْلِهِ وَقَالَ « يَا جُنَيْدِبُ إِنَّمَا هَذِهِ ضِجْعَةُ أَهْلِ النَّارِ ».

Dari Ibnu Tikhfah Al Ghifari, dari Abu Dzarr, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau. Beliau pun bersabda, “Wahai Junaidib, tidur seperti itu seperti berbaringnya penduduk neraka.” 

(HR. Ibnu Majah no. 3724. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).


Related Posts:

Larangan Membangun Kubur, Dikapur, Diduduki

Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhu berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ،وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kubur untuk dikapur, diduduki, dan dibangun sesuatu di atasnya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim no. 970, Abu Daawud no. 3225, At-Tirmidziy no. 1052, An-Nasaa’iy no. 2027-2028 dan dalam Al-Kubraa 2/463 no. 2166, ‘Abdurrazzaaq 3/504 no. 6488, Ahmad 3/295, ‘Abd bin Humaid 2/161 no. 1073, Ibnu Maajah no. 1562, Ibnu Hibbaan no. 3163-3165, Al-Haakim 1/370, Abu Nu’aim dalam Al-Musnad Al-Mustakhraj ‘alaa Shahiih Muslim no. 2173-2174, Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 3/410 & 4/4, Ath-Thayaalisiy 3/341 no. 1905, Ath-Thabaraaniy dalam Asy-Syaamiyyiin 3/191 no. 2057 dan dalam Al-Ausath6/121 no. 5983 & 8/207 8413, Abu Bakr Asy-Syaafi’iy dalam Al-Fawaaaid no. 860, Abu Bakr Al-‘Anbariy dalam Hadiits-nya no. 68, Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar1/515-516 no. 2945-2946, dan yang lainnya.

dalam riwayat :

عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ، قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: " أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ "
Dari Abul-Hayyaaj Al-Asadiy, ia berkata : ‘Aliy bin Abi Thaalib pernah berkata kepadaku : “Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ? Hendaklah engkau tidak meninggalkan gambar-gambar kecuali engkau hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan yang ditinggikan kecuali kamu ratakan” 

[Diriwayatkan oleh Muslim no. 969, Abu Daawud no. 3218, At-Tirmidziy no. 1049, An-Nasaa’iy no. 2031, dan yang lainnya].


Related Posts:

Larangan Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam

Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan jenggot yang sudah bertabur uban. Lantas Rasulullah bersabda kepadanya, “Ubahlah warna uban ini tetapi jangan gunakan warna hitam’,” (HR Muslim [2102]).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik  berkata, “Abu Bakar datang membawa ayahnya Abi Quhafah menghadap Rasulullah pada hari penaklukan Makkah. Lantas Rasulullah bersabda kepada Abu Bakar, ‘Kalau sekiranya syaikh ini diam di rumahnya tentunya kita mendatanginya.’ Sebagai penghormatan beliau kepada Abu Bakar.” Anas berkata, “Maka Abu Quhafah memeluk agama Islam sementara rambut dan jenggotnya sudah bertabur uban. Rasulullah bersabda, ‘Ubahlah warna keduanya tetapi jangan gunakan warna hitam’,”(Shahih, HR Ahmad [III/160]).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas , ia berkata, “Rasulullah bersabda, “Nanti pada akhir zaman akan ada suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti ekor merpati, mereka tidak akan mencium bau surga’,” (Shahih, HR Abu Dawud [4212]).
Kandungan Bab:
  1. Disunnahkan untuk menyemir rambut uban dan merubah warnanya tetapi haruslah menyelisihi orang-orang ahlul kitab berdasarkan hadits Abu Hurairah , bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambutnya, oleh karena itu selisihilah mereka,” (HR Bukhari [5899] dan Muslim [2103]).
    Dalam riwayat lain tercantum, “Ubahlah warna uban dan jangan kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani,” (Hasan, HR Ahmad [II/261]).
    Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (I/148) berkata, “Ini menunjukkan bahwasanya sebab disyari’atkannya menyemir uban adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani, dengan demikian sunnah ini semakin ditekankan.”
  2. Diharamkan merubah warna uban menjadi warna hitam sebagaimana yang tertera dalam hadits-hadits yang tercantum di bab ini.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/238-239.
===============
Nabi shallallahu `alaihi wa sallam:

«يكون قوم في آخر الزمان يخضبون بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة»

“Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam seperti perut burung, mereka tidak akan mencium bau surga.”

(HR. Ahmad dan Abu Dawud sebagaimana di Silsilah Ash Shahihah Syaikh Al-Albani hal 41 jilid 3/446 dari hadist Ibnu Abbas dari jalan Abdul Karim Al Jazary dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas. Ibnul Jauzi telah keliru ketika beliau mengatakan bahwa Abdul Karim bukanlah Al Jazary tapi Ibnu Abi Mukhoriq, lalu dimasukkan ke Al-Maudhu`at. Yang benar hadits tersebut shahih, karena itu Syaikh Muqbil memasukkannya dalam kitab As-Shahihul Musnad)

Hadits dari Jabir bin Abdillah, ia berkata : Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar, datang saat penaklukan Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَبُوا السَّوَادَ.

“Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah dengan warna hitam” 

[HR. Muslim no. 2102].

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبَغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ.


“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka” 

[HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103].

Abu Hurairah pernah ditanya : “Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya?” Ia menjawab : “Ya” 

[Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 26-27 oleh At-Tirmidzi, Daar Ibn Hazm, Beirut 1418 H].


Related Posts:

Larangan Menggambar Makhluk Bernyawa

Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa sangat banyak, ada beberapa lafazh yang diriwayatkan oleh sahabat berbeda sehingga dianggap sebagai beberapa hadits. Berikut ini hanya sebagian di antaranya:

1.    Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:

نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.”

(HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih.”)

2.    Hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:

أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pulan kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.”

(HR. Muslim no. 969)

Dalam riwayat An-Nasai, “Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”

3.    Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ

“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “

(HR. Ahmad  no. 3276)

4.    Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ 

“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.”

(HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)

Dalam riwayat Muslim:

أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ

“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”

5.    Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata:

صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256)

6.    Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.”

(HR. An-Nasai no. 5270)

Mirip dengan hadit ini dari hadits Aisyah riwayat Muslim, hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari, dan hadits-hadits lainnya.

7.    Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ

“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” 

(HR. Muslim no. 5545)

8.    Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:

إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” 

(HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)

9.    Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:

أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُصَوِّرَ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat penggambar.”

(HR. Al-Bukhari no. 5962)

10.    Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

يَخْرُجُ عُنُقٌ مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ تبْصِرُان وَأُذُنَانِ تسْمَعُان ، وَلِسَانٌ يَنْطِقُ  يَقُولُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاثَةٍ بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ وَبِكُلِّ مَنْ ادَّعَى مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَالْمُصَوِّرِينَ

“Akan keluar sebuah leher dari neraka pada hari kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar, dan lisan yang berbicara. Dia berkata, “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok): Semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”.

(HR. At-Tirmizi no. 2574 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

11.    Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu alaihi wasallam bersabda:

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً

“Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” 

(HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)

12.    Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” 

(HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

13.    Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” 

(HR. Al-Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)

14.    Dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

“Siapa saja yang menggambar suatu gambar di dunia maka pada hari kiamat dia akan dibebankan untuk meniupkan roh ke dalamnya padahal dia tidak akan sanggup meniupkannya.” 

(HR. Al-Bukhari no. 5963 dan Muslim no. 5541)

Yang Terlarang Hanyalah Gambar Makhluk Bernyawa

Sebagian besar hadits-hadits di atas larangannya bersifat umum mencakup semua jenis gambar. Hanya saja sebagian hadits lainnya memberikan pembatasan bahwa yang terlarang di sini hanyalah menggambar gambar makhluk yang bernyawa.
Di antara hadits-hadits yang memberikan pembatasan ini adalah:

a.    Hadits no. 6 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.

b.    Hadits no. 13 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma. Sisi pendalilannya bahwa Allah menyuruh untuk menghidupkan gambar yang dia gambar. Ini menunjukkan bahwa yang terlarang hanyalah gambar makhluk yang bisa hidup (bernyawa).

c.    Hadits setelahnya pada no. 14 dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa para penggambar diperintahkan untuk meniupkan roh pada gambarnya, maka ini menunjukkan tidak mengapa menggambar gambar makhluk yang tidak memiliki roh/nyawa.

d.    Menguatkan hadits no. 6 di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ 

“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak ada lagi gambar.” 

(HR. Al-Baihaqi: 7/270 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

e.    Sebagai tambahan juga ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ

“Setiap penggambar berada dalam neraka, setiap gambar yang dia telah gambar akan diberikan jiwa (dihidupkan oleh Allah) yang dengan gambar itu dia akan disiksa di dalam Jahannam.”Lalu Ibnu Abbas berkata, “Jika kamu harus untuk menggambar maka gambarlah pohon dan apa saja yang tidak mempunyai nyawa.”

(HR. Al-Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 5540)

Related Posts:

Larangan Mentato dan Meminta Ditatokan, Mencukur Alis, Mengikir Gigi

Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}
Dari Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Abdullah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” 

(Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani rahimahullahu)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” 

(Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)

Related Posts:

Larangan Isbal

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa menjulurkan pakainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.”
Abu Bakar berkata, “Sungguh salah satu sisi pakaianku selalu turun kecuali jika aku terus menjaganya.” Rasulullah saw. bersabda, “Kamu tidak melakukan itu karena sombong,” (HR Bukhari [3665] dan Muslim [2085]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan kain sarungnya karena kesombongan,” (HR Bukhari [5788] dan Muslim [2087]).
Dan masih diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Ketika seorang laki-laki berjalan memakai pakaiannya atas dan bawah dengan rambut sebahu yang tersisir dan dengan perasaan kagum terhadap diri sendiri tiba-tiba Allah menenggelamkannya ke perut bumi dan ia terus tenggelam hingga hari kiamat kelak,” (HR Bukhari [5789] dan Muslim [2088]).
Masih diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw, “Kain sarung yang berada di bawah mata kaki tempatnya di neraka,” (HR Bukhari [5787]).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, ia berkata, “Aku berpapasan dengan Rasulullah saw. sementara sarungku terjulur di bawah mata kaki. Lantas beliau bersabda, ‘Wahai Abdullah angkat kain sarungmu!’ Lalu beliau bersabda, ‘Angkat lagi!’ Sejak itu aku selalu menjaganya.” Sebagiank aum bertanya, “Hingga mana?” Ia menjawab, “Hingga betis.”
Diriwayatkan dari Abu Dzar r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat kelak, tidak diperhatikan, tidak disucikan dan mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih.” Ia berkata, “Rasulullah saw. mengucapkannya sebanya tiga kali.” Abu Dzar bertanya, “Sungguh sangat jelek dan merugi mereka itu. Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang menjulurkan kain hingga di bawah mata kakinya, orang yang gemar mengungkit kebaikan yang telah ia berikan dan seorang yang menjual dagangannya dan bersumpah dengan sumpah palsu,” (HR Muslim [2086]).
Diriwayatkan dari Abu Duray bin Jabir bin Salim r.a, ia berkata, “Aku melihat seorang laki-laki yang pemikirannya selalu diterima oleh orang banyak dan tidak ada yang mengomentari ucapannya.” Aku bertanya, “Siapa ini?” Mereka menjawab, “Ini Rasulullah saw.” Lalu aku katakan, “Alaikas salaam ya Rasulullah saw.” Sebanyak dua kali. Beliau bersabda, “Jangan kamu katakan alaikas salaam, karena ucapan alaika salaam adalah ucapan selamat bagi orang mati. Tetapi ucapkanlah assalamu’alaika.”
Aku bertanya, “Apakah Anda Rasulullah saw?” Beliau menjawab, “Aku adalah utusan Allah, apabila kamu tertimpa mara bahaya lalu berdo’a kepada-Nya maka mara bahaya itu akan lenyap darimu. Apabila daerahmu sedang dilanda kegersangan lalu engkau berdo’a kepada-Nya maka bumimu akan kembali subur. Apabila kamu berada di sebuah padang tandus lalu kendaraanmu hilang kemudian kamu berdo’a kepada-Nya maka Dia akan kembalikan kendaraanmu itu.”
Aku katakan, “Berilah kepadaku sebuah wasiat.” Beliau bersabda, “Janganlah engkau cela siapapun.” Ia berkata, “Maka mulai saat itu tidak ada seorangpun yang aku cela, baik orang merdeka, budak, unta ataupun kambing.” Beliau bersabda, “Jangan engkau sepelekan perbuatan baik walaupun sedikit. Berbicaralah kepada saudaramu dengan wajah yang berseri-seri sebab hal itu juga sebuah kebaikan. Angkat kain sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan maka julurkan persis di atas mata kaki. Janganlah engkau melakukan isbal, sebab isbal itu termasuk perbuatan sombong dan Allah tidak menyukai sifat sombong. Apabila ada seseorang yang mencela dan mencacimu dengan sesuatu yang ia ketahui dari dirimu maka jangan engkau balas mencercanya dengan sesuatu yang engkau ketahui dari dirinya, sebab bencana tersebut hanya akan menimpa dirinya sendiri,” (Shahih, HR Abu Dawud [4084] dan at-Tirmidzi [2722]).
Kandungan Bab:
  1. Sangat haram mengenakan pakaian isbal. Isbal termasuk salah satu dosa besar dan perbuatan keji. Oleh karena itu orang yang memakai pakaian isbal berhak mendapat hukuman dengan tidak mendapat perhatian dari Allah pada hari kiamat nanti, tidak akan mensucikannya dan untuknya siksaan yang pedih.
    Demikian juga halnya dengan kain yang berada di bawah mata kaki hingga tumit akan mendapat siksaan karena pemilik pakaian tersebut telah melakukan isbal. Jangan ada seorangpun yang menganggap remeh masalah ini karena penduduk neraka yang paling ringan siksaannya adalah seorang yang berada di neraka yang dangkal lalu diletakkan bara neraka di bawah telapak kakinya hingga membuat otaknya menggelegak. Semoga Allah melindung kita dari siksa tersebut. 
  2. Isbal itu bukan pada sarung saja tetap juga pada baju panjang. Oleh karena itu jangan sampai lengan bajunya melewati pergelangan tangan dan sorban jagnan sampai ujungnya menjulur hingga kedua pinggul, berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Isbal itu ada pada kain sarung, baju panjang dan sorban. Barangsiapa memanjangkannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari kiamat kelak,” (Shahih, HR Abu Dawud [40949] dan Ibnu Majah [3576]).
  3. Pengharaman isbal khusus untuk kaum laki-laki bukan wanita. Adapun wanita boleh menjulurkan ujung kainnya sejengkal atau sehasta di bawah mata kaki sebagaimana yang tertera dalam hadits Ibnu Umar r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya di hari kiamat kelak.’ Ummu Salamah bertanya, ‘Apa yang harus dilakukan kaum wanita dengan ujung kainnya?’ Beliau menjawab, ‘Turunkan sejengkal.’ Ummu Salamah kembali berkata, ‘Kalau begit kaki mereka akan kelihatan.’ Beliau bersabda, ‘Julurkan satu hasta dan jangan lebih dari itu’,” (HR Shahih, HR Abu Dawud [4119] dan at-Tirmidzi [1731]).
  4. Sarung seorang mukmin tidak boleh melampaui kedua mata kaki dan tidak boleh terangkat hingga di atas setengah betis. Jadi posisinya berada diantara keduanya berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya batas sarung seorang muslim adalah setengah betis dan tidak mengapa jika posisinya berada di antara setengah betis dan mata kaki. Apabila di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka dan barangsiapa menjulurkan sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepada-Nya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4093] dan Ibnu Majah [3573]).
  5. Mata kaki tidak berhak ditutupi oleh sarung. Oleh karena itu harus ditampakkan dan diperlihatkan berdasarkan hadits Hudzaifah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Posisi sarung hingga pertengahan betis dan otot betis. Jika engkau enggan maka di bawahnya. Jika engkau masih enggan maka di bawah betis dan mata kaki tidak boleh ditutup sarung.” (Shahih, HR at-Tirmidzi [1783]).
  6. Isba saja sudah termasuk kategori sombong bahkan isbal itu sendiri disebut sombong. Oleh keran itu seorang laki-laki tidak boleh menjulurkan kainnya melewati mata kaki lalu berkata, “Aku melakukan ini bukan karena sombong.” Sebab larangan itu tertuju pada lafadz sehingga muncul ketetapan hukum. Memanjangkan kain sudah menunjukkan kesomobngan dan kecongkakannya walaupun tidak ada niat sombong dalam hatinya. Apabila tidak ada niat sombong maka hal itu termasuk yang diisyaratkan dalam hadits Abu Juray Jabir bin salim yang dengan tegas menyatakan bahwa isbal adalah perubatan sombong. Tidak sah pendalilan sebagian orang dengan perkataan Abu Bakar, “Ya Rasulullah, sarungku selalu merosot jika kau tidak menjaganya.” Rasulullah menjawab, “Kamu tidak melakukan dengan sombong.”Terjulurnya sarung Abu Bakar tersebut tidak termasuk isbal, sebab ia berusah untuk menjaganya dan mengangkatnya. Untuk menepis pupus syubhat ini, sabda Rasullah saw. kepada Abdullah bin Umar ketika berpesan dengan beliau, sementara kainnya sedang terjulur melewati mata kakinya. Beliaupun bersabda, “Ya Abdullah! Angkat kain sarungmu!” Disini Rasulullah saw. tidak membiarkan Abdullah bin Umar sahabat beliau yang zuhud menjulurkan kain sarungnya, bahkan beliau perintahkan untuk mengangkat kain sarungnya. Ini menunjukkan bahwa larangan isbal tidak berkaitan dengan niat sombong bahkan isbal itu sendiri adalah perbuatan sombong.
    Perhatikan perbedaan mencolok antara orang-orang yang memakai pakaian isbal dan berdalilkan dengan perkataan Abu Bakar dengan kasus Abu Bakar itu sendiri ditinjau dari dua faktor:
    Pertama: Kain sarung Abu Bakar dengan tidak sengaja terjulur sementara mereka memang sengaja menjulurkannya.
    Kedua: Abu Bakar telah direkomendasi oleh Al-Qur’an dan Rasulullah saw. serta seluruh umat juga telah sepakat tentang hal itu, sementara mereka tidak.
  7. Barangsiapa melaksanakan shalat dalam keadaan isbal, maka pupuslah perjanjian Allah dengannya, berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa menjulurkan kain sarungnya dengan sombong di dalam shalatnya maka Allah tidak akan menghalalkan baginya masuk surga dan tidak mengharamkan baginya masuk neraka’,” (Shahih, Abu Dawud [637]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/229-235.

=================================
Pertama.

“Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : "Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab : "Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." 

[Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa'i 4455, Darimi 2608. Lihat
Irwa': 900]

Kedua.

“Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." 

[Hadits Riwayat Bukhari 5783, Muslim 2085]

Ketiga.

“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ersabda : "Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka." 

[Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]

Keempat

“Dari Mughiroh bin Syu'bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal." 

[Hadits Riwayat. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862]

Kelima

“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” 

[Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]

Keenam

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, : "Saya lewat di hadapan Rasulullah sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menegurku seraya berkata, "Wahai Abdullah, tinggikan sarungmu!" Aku pun meninggikannya. Beliau bersabda lagi, "Tinggikan lagi!" Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya, "Seberapa tingginya?" "Sampai setengah betis."

[Hadits Riwayat Muslim 2086. Ahmad 2/33]


Image result for isbal

Related Posts:

Larangan Memelihara Anjing

Hadits dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, beliau bersabda,

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” 

(HR. Muslim no. 1575). 

Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149).

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” 

(HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)


Related Posts:

Larangan Memakan Babi

Berdasarkan Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat yang ketiga dan Al-Qur’an surat Al-An’am ayat yang ke 145.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُواْ بِالأَزْلاَمِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمْ فَلاَ تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan..” 

(QS. 5:3)


قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

(QS. 6:145)

Related Posts:

Larangan Berkunjung Ke Daerah Yang Pernah Diadzab Allah Kecuali Sambil Menangis

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melakukan perjalanan menuju Tabuk, beliau melewati Hajar (Madain Soleh), satu daerah yang dulu ditempati kaum tsamud, umatnya Nabi Soleh ‘alaihis salam. Puing-puing rumah mereka masih banyak tersisa. Beliau memerintahkan agar para sahabat mempercepat langkahnya dan berusaha menangis.

Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, menceritakan,

لَمَّا مَرَّ بِالْحِجْرِ قَالَ « لاَ تَدْخُلُوا مَسَاكِنَ الَّذِينَ ظَلَمُوا إِلاَّ أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ ، أَنْ يُصِيبَكُمْ مَا أَصَابَهُمْ » . ثُمَّ قَنَّعَ رَأْسَهُ وَأَسْرَعَ السَّيْرَ حَتَّى أَجَازَ الْوَادِىَ


Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati daerah Hajar, beliau bersabda,

“Janganlah kalian memasuki tempat tinggal orang-orang yang dzalim, kecuali sambil menangis. Karena apa yang menimpa mereka bisa menimpa kalian.”

Lalu beliau menutup kepala beliau dengan kain selendangnya, dan mempercepat perjalanannya, hingga berhasil melewati daerah itu. 

(HR. Ahmad 5466 dan Bukhari 4419)

Dalam riwayat lain, beliau secara tegas melarang untuk memasuki tempat seperti itu, kecuali sambil menangis.

Beliau bersabda,

لاَ تَدْخُلُوا عَلَى هَؤُلاَءِ الْمُعَذَّبِينَ إِلاَّ أَنْ تَكُونُوا بَاكِينَ ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا بَاكِينَ فَلاَ تَدْخُلُوا عَلَيْهِمْ ، لاَ يُصِيبُكُمْ مَا أَصَابَهُمْ
Janganlah kalian memasuki daerah umat yang diadzab itu kecuali sambil menangis. Jika kalian tidak bisa menangis, jangan memasuki daerah mereka. Jangan sampai adzab yang menimpa mereka, menimpa kalian. 

(HR. Bukhari 433).

Related Posts:

Larangan Mencela Waktu

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ وَمَا لَهُمْ بِذَلِكَ مِنْ عِلْمٍ إِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ

”Dan mereka berkata: “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dantidak ada yang akan membinasakan kita selain masa (waktu)“, dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.” 

(QS. Al Jatsiyah [45] : 24). 

Jadi, mencela waktu adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah. Itulah kebiasan orang musyrik dan hal ini berarti kebiasaan yang jelek.

Begitu juga dalam berbagai hadits disebutkan mengenai larangan mencela waktu.

Dalam shohih Muslim, dibawakan Bab dengan judul ’larangan mencela waktu (ad-dahr)’. Di antaranya terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ


”Allah ’Azza wa Jalla berfirman,’Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.” 

(HR. Muslim no. 6000)

Dalam lafadz yang lain, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْذِينِى ابْنُ آدَمَ يَقُولُ يَا خَيْبَةَ الدَّهْرِ. فَلاَ يَقُولَنَّ أَحَدُكُمْ يَا خَيْبَةَ الدَّهْرِ. فَإِنِّى أَنَا الدَّهْرُ أُقَلِّبُ لَيْلَهُ وَنَهَارَهُ فَإِذَا شِئْتُ قَبَضْتُهُمَا

”Allah ’Azza wa Jalla berfirman,’Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mengatakan ’Ya khoybah dahr’ [ungkapan mencela waktu, pen]. Janganlah seseorang di antara kalian mengatakan ’Ya khoybah dahr’ (dalam rangka mencela waktu, pen). Karena Aku adalah (pengatur) waktu. Aku-lah yang membalikkan malam dan siang. Jika suka, Aku akan menggenggam keduanya.” 

(HR. Muslim no. 6001)

Related Posts:

Larangan Memakai Cincin Besi Dan Emas Bagi Laki-Laki

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى على بعض أصحابه خاتما من ذهب فأعرض عنه فألقاه واتخذ خاتما من حديد فقال هذا شر هذا حلية أهل النار فألقاه فاتخذ خاتما من ورق فسكت عنه

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat salah seorang shahabatnya memakai cincin dari emas. Maka beliau berpaling darinya. (Melihat hal itu), maka shahabat tersebut membuangnya dan menggantinya dengan cincin dari besi. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ini lebih jelek (dari cincin emas). Ini merupakan perhiasan penduduk neraka”. Shahabat tadi kembali membuang cincinnya dan menggantinya dengan cincin dari perak, sementara itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak berkomentar tentangnya” 

[Diriwayatkan oleh Ahmad 2/163 & 2/179, Al-Bukhari dalam Al-Adabul-Mufrad no. 1021, dan Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar4/261. Dishahihkan oleh Al-Albaniy dalam Aadaabuz-Zifaaf hal. 217, Al-Arna’uth dalam Takhrij ‘alal-Musnad 11/69, dan Ahmad Syaakir Syarh ‘alal-Musnad 6/80].


عن عبدالله بن عباس؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى خاتما من ذهب في يد رجل. فنزعه فطرحه وقال (يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده) فقيل للرجل، بعدما ذهب رسول الله صلى الله عليه وسلم: خذ خاتمك انتفع به. قال: لا. والله! لا آخذه أبدا. وقد طرحه رسول الله صلى الله عليه وسلم.


Dari ‘Abdullah bin ‘Abbaas : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallammelihat cincin dari emas di (jari) tangan seorang laki-laki. Lalu beliau melepaskannya dan membuangnya seraya bersabda : “Apakah salah seorang di antara kalian ada yang berani mengambil bara neraka lalu ia letakkan di tangannya ?”. Setelah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pergi, dikatakan kepada laki-laki itu : “Ambillah kembali dan manfaatkanlah cincin itu”. Laki-laki itu berkata : “Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambil kembali apa yang telah dibuang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam” 



[Diriwayatkan oleh Muslim no. 2090].

عن أبي هريرة، عن النبي صلى الله عليه وسلم؛ أنه نهى عن خاتم الذهب.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Bahwasannya beliau melarang memakai cincin emas” 

[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5864 dan Muslim no. 2089].



Di antara para shahabat yang mengharamkan memakai cincin dari besi adalah ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu.
أن عمر بن الخطاب رأى على رجل خاتما من ذهب فأمره أن يلقيه فقال زياد يا أمير المؤمنين إن خاتمي من حديد قال ذلك أنتن وأنتن

Bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththaab pernah melihat seorang laki-laki yang memakai cincin dari emas. Maka ia (‘Umar) memerintahkannya untuk melepaskan cincin itu. Lalu Ziyaad berkata : “Wahai Amiirul-Mukminiin, sesungguhnya cincinku terbuat dari besi”. Maka ‘Umar berkata : “Itu lebih busuk, lebih busuk” 

[Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq no. 19473; dengan sanad shahih].

hadits Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

sesunggunya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
‘Emas dan sutra dihalalkan bagi ummatku yang wanita, 
namun diharamkan bagi para pria’.” 

[HR. an-Nasâi no. 5148 dan Ahmad 4/392. 
Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi pernah melihat sebagian sahabat memakai cincin emas, lalu beliau berpaling dari mereka. Maka para sahabat membuang cincin itu dan menggantikannya dengan cincin dari besi. Lantas Rasulullah bersabda, “Cincin itu lebih jelek dan merupakan perhiasan penghuni neraka,” (Shahih lighairihi, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [1041]).
Lalu mereka membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak sementara Rasulullah  tidak memberikan komentarnya.
Kandungan Bab:
  1. Haram hukumnya memakai cincin dari besi karena beliau mengatakan cincin besi lebih jelek daripada cincin emas. Diantara yang berpendapat haramnya cincin besi adalah Umar bin Khattab . Ia pernah melihat seseorang memakai cincin emas dan memerintahkan orang itu untuk membuangnya. Kemudian orang itu berkata, “Ya amirul mukminin, yang aku pakai ini cincin besi.” Lalu umar berkata, “Cincin besi lebih busuk, lebih busuk,” (Shahih, HR Abdurrazaq [19473]).
    Termasuk yang berpendapat haramnya cincin besi adalah Imam Malik. Ibnu Wahb berkata, “Malik bin Anas berkata kepadaku tentang cincin besi dan tembaga, ‘Aku masih mendengar bahwa cincin besi itu dibenci. Adapun selain itu tidak’,” (lihat al-Jami‘ [601], karya Ibnu Wahb).
    Demikian juga Imam Ahmad, Ishaq bin Rohawaih sebagaimana yang tertera dalam kitab Masa’il al-Marwazi (424).
    Ishaq bin Manshur al-Marwazi bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah cincin emas dan besi itu dibenci?” Dia menjawab, “Benar, demi Allah.” Ishaq juga berkata sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad.
    Maksud para Imam dari kata dibenci adalah diharamkan. Allahu a’lam.
  2. Apa yang tertera dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslimdari hadits Shal bin Sa’id tentang kisah wanita yang menghibahkan dirinya dan nabi saw. bersabda kepada seorang laki-laki yang ingin meminang wanita tersebut tetapi tidak memiliki mahar, “Cari apa saja yang dapat dijadikan mahar walaupun sebentuk cincin besi.” Bukan berari pembolehan memakai cincin besi, sebagaimana yang dikatakan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (X/323), “Adapun berdalilkan dengan hadits ini untuk membolehkan memakai cincin besi merupakan pendalilan yang keliru. Sebab dibolehkannya mengambil cincin besi menjadi mahar tidak berarti dibolehkan memakainya. Kemungkinan beliau bermaksud dengan adanya cincin besi tersebut si wanita dapat memanfaatkan hasil penjualan cincin itu.”
    Saya katakan, “Ini merupakan bukti diharamkannya bagi kaum laki-laki memakai cincin emas namun dibolehkan memanfaatkan hasil penjualannya sebagaimana yang telah disinggung.”
  3. Adapun hadits Mu’aqib , bahwa ia berkata, “Cincin Nabi terbuat dari besi yang dibalut dari perak.” Ia juga berkata, “Terkadang cincin tersebut ada di tanganku.” Ibnu Harits berkata, “Waktu itu Mua’qib adalah orang yang dipercaya memegang cincin beliau.” tidak bertentangan dengan hadits bab. Sebab pengharaman tersebut jika cincin ini terbuat dari besi murni (bukan campuran).
    Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (X/232), “Jika hadits ini shahih maka hadits yang menunjukkan larangan diartikan jika cincin tersebut terbuat dari besi murni.”
    Hadits Abu Sa’id al-Khudri dengan sanad yang marfu’, “Cincin apa yang harus aku pakai.” Beliau menjawab, “Cincin besi atau perak.” adalah hadits dhaif. Didhaifkan oleh al-Hafidz Ibnu Rajab dan syaikh kami.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/257-259.

Related Posts: