Larangan Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam

Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan jenggot yang sudah bertabur uban. Lantas Rasulullah bersabda kepadanya, “Ubahlah warna uban ini tetapi jangan gunakan warna hitam’,” (HR Muslim [2102]).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik  berkata, “Abu Bakar datang membawa ayahnya Abi Quhafah menghadap Rasulullah pada hari penaklukan Makkah. Lantas Rasulullah bersabda kepada Abu Bakar, ‘Kalau sekiranya syaikh ini diam di rumahnya tentunya kita mendatanginya.’ Sebagai penghormatan beliau kepada Abu Bakar.” Anas berkata, “Maka Abu Quhafah memeluk agama Islam sementara rambut dan jenggotnya sudah bertabur uban. Rasulullah bersabda, ‘Ubahlah warna keduanya tetapi jangan gunakan warna hitam’,”(Shahih, HR Ahmad [III/160]).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas , ia berkata, “Rasulullah bersabda, “Nanti pada akhir zaman akan ada suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti ekor merpati, mereka tidak akan mencium bau surga’,” (Shahih, HR Abu Dawud [4212]).
Kandungan Bab:
  1. Disunnahkan untuk menyemir rambut uban dan merubah warnanya tetapi haruslah menyelisihi orang-orang ahlul kitab berdasarkan hadits Abu Hurairah , bahwasanya Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambutnya, oleh karena itu selisihilah mereka,” (HR Bukhari [5899] dan Muslim [2103]).
    Dalam riwayat lain tercantum, “Ubahlah warna uban dan jangan kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani,” (Hasan, HR Ahmad [II/261]).
    Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (I/148) berkata, “Ini menunjukkan bahwasanya sebab disyari’atkannya menyemir uban adalah untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani, dengan demikian sunnah ini semakin ditekankan.”
  2. Diharamkan merubah warna uban menjadi warna hitam sebagaimana yang tertera dalam hadits-hadits yang tercantum di bab ini.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/238-239.
===============
Nabi shallallahu `alaihi wa sallam:

«يكون قوم في آخر الزمان يخضبون بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة»

“Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam seperti perut burung, mereka tidak akan mencium bau surga.”

(HR. Ahmad dan Abu Dawud sebagaimana di Silsilah Ash Shahihah Syaikh Al-Albani hal 41 jilid 3/446 dari hadist Ibnu Abbas dari jalan Abdul Karim Al Jazary dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas. Ibnul Jauzi telah keliru ketika beliau mengatakan bahwa Abdul Karim bukanlah Al Jazary tapi Ibnu Abi Mukhoriq, lalu dimasukkan ke Al-Maudhu`at. Yang benar hadits tersebut shahih, karena itu Syaikh Muqbil memasukkannya dalam kitab As-Shahihul Musnad)

Hadits dari Jabir bin Abdillah, ia berkata : Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar, datang saat penaklukan Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya :

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَبُوا السَّوَادَ.

“Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah dengan warna hitam” 

[HR. Muslim no. 2102].

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبَغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ.


“Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah dengan mereka” 

[HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103].

Abu Hurairah pernah ditanya : “Apakah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya?” Ia menjawab : “Ya” 

[Asy-Syamaail Al-Muhammadiyyah hal. 26-27 oleh At-Tirmidzi, Daar Ibn Hazm, Beirut 1418 H].


Related Posts:

0 Response to "Larangan Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam"

Post a Comment