Larangan Menyetubuhi Binatang

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas , Rasulullah bersabda, 
Barangsiapa kalian dapati sedang menyetubuhi binatang, maka bunuhlah ia dan bunuhlah binatang tersebut.”
Dikatakan kepada Ibnu Abbas, “Mengapa binatang itu juga dibunuh?” Dia menjawab, “Aku tidak mendengar dari Rasulullah saw. apa alasannya. Akan tetapi aku melihat beliau benci memakan dagingnya atau memanfaatkannya sementara telah dilakukan perbuatan nista tersebut terhadapnya,” 
(Shahih, HR Abu Dawud [4664]).
Kandungan Bab:
  1. Kerasnya pengharaman menyetubuhi binatang. Ibnu Hazm berkata dalam al-Muhalla(11/388), “Tidak ada perselisihan di antara seorangpun dari para imam bahwasanya menyetubuhi binatang hukumnya haram. Dan pelakunya adalah pelaku perbuatan mungkar.”
  2. Hukuman bagi orang yang menyetubuhi binatang adalah dibunuh.
    Ibnu Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’aad (5/41), “Dan hukum ini selaras dengan hukum syari’at. Sesungguhnya suatu perkara haram, jika semakin keras pelarangannya maka semakin berat pula hukumannya. Dan menyetubuhi sesuatu yang tidak boleh disetubuhi sama sekali lebih besar dosanya daripada menyetubuhi sesuatu yang boleh disetubuhi pada sebagian keadaan. Maka hukumannya juga semakin keras. Imam Ahmad menetapkan salam salah satu riwayat darinya bahwa hukuman orang yang menyetubuhi binatang sama dengan hukuman pelaku liwath. Yakni dibunu, atau hukumannya sama dengan hukuman pezina. Para salaf berselisih pendapat dalam masalah itu. Al-Hasan berkata, ‘Hukumannya adalah hukuman pezina.’ Abu Salamah meriwayatkan darinya, ‘Pelakunya dibunuh.’ Asy-Sya’bi dan an-Nakha’i berkata, ‘Diberi hukuman peringatan.’ Dan ini pendapat yang diambil Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad dalam sebuah riwayat. Ibnu Abbas memfatwakan hal itu dan dia adalah perawi hadits.”
  3. Hewan tersebut dibunuh. Dan telah disebutkan alasan hal itu bahwasanya Rasulullah saw. benci memakan dagingnya atau memanfaatkannya. Dan dikatakan, “Agar pemiliknya tidak rusak kehormatannya.” Dikatakan juga, “Agar orang-orang tidak ingat terhadap perbuatan nista tersebut saat melihat binatang itu.” Dan masih ada pendapat-pendapat yang lain.
    Asy-Syaukani berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwasanya binatang itu dibunuh. Dan alasannya adalah seperti yang disebutkan dalam riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i bahwasanya dikatakan kepada Ibnu Abbas, ‘Mengapa binatang itu juga dibunuh?’ (dan dia menyebutkan ucapannya).”
    Dan telah disebutkan sebelumnya bahwa alasannya adalah agar tidak dikatakan, “Inilah binatang yang telah dilakukan terhadapnya begini dan begini.”
    Sebagian ulama berpendapat haramnya memakan binatang yang telah dilakukan terhadapnya perbuatan nista tersebut. Dan bahwasanya dia disembelih. Diantara yang berpendapat seperti ini adalah Ali bin Abi Thalib dan asy-Syafi’i dalam perkataannya.
    Adapun hadits bahwasanya Nabi melarang menyembelih binatang kecuali untuk dimakan adalah dalil umum yang dikhususkan dengan hadits bab.
Sumber: 
Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/453-463.

Image result for logo hubungan

Related Posts:

0 Response to "Larangan Menyetubuhi Binatang"

Post a Comment