Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, yang artinya, "Rasulullah bersabda, 'Tidaklah
seorang pezina itu berzina sedang ia dalam keadaan Mukmin. Tidaklah
seorang peminum khamr itu meminum khamr sedang ia dalam keadaan Mukmin.
Tidaklah seorang pencuri itu mencuri sedang ia dalam keadaan Mukmin. Dan
tidaklah seorang perampok itu merampok dengan disaksikan oleh manusia
sedang ia dalam keadaan Mukmin'." (HR Bukhari [2475] dan Muslim [57]).
Dalam riwayat lain ditambahkan, "Tinggalkanlah perbuatan itu, tinggalkanlah perbuatan itu!" (HR Muslim [57] dan [103]).
Dalam riwayat lain disebutkan, "Pintu taubat masih terbuka untuknya setelah itu!" (HR Muslim [57] dan [104])
Diriwayatkan dari Jarir, ia berkata, "Tatkala mengerjakan haji wada', Rasulullah berkata kepadaku, 'Suruhlah orang-orang diam!' Kemudian beliau berkata, 'Janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku dan saling menumpahkan darah di antara kalian'." (HR Bukhari [121] dan Muslim [65]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Ada dua perkara apabila manusia melakukannya mereka menjadi kufur; mencela keturunan dan meratapi orang mati'."
(HR Muslim [67]).
Diriwayatkan dari asy-Sya'bi, dari Jarir, bahwa ia
mendengar Jarir berkata, "Budak mana saja yang melarikan diri dari
tuannya, maka ia telah kufur sehingga kembali kepada tuannya." (HR
Muslim [68]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda, "Janganlah kamu membenci bapakmu sendiri, barang siapa membenci bapaknya maka ia telah kufur." (HR Bukhari [6868] dan Muslim [62]).
Kandungan Bab:
Di antara hal yang disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah,
Kekufuran memiliki tingkatan, salah satu tingkatannya adalah kufrun
duuna kufrin. Berdasarkan hasil penelitian dari ayat-ayat Al-Qur'an dan
hadits-hadits Nabawi dalam masalah ini dan penggabungan beberapa dalil
di dalamnya. Berikut penjelasannya:
Pertama: Rasulullah menyebut sebagian dosa dengan kekufuran,
sedang Allah masih memasukkan pelakunya dalam golongan kaum Mukminin.
Allah berfirman, yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atasmu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh;
orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan
wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya,
hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan
hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan
dari Rabb-mu dengan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas
sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih." (Al-Baqarah: 178).
Dari penggabungan ayat dan hadits-hadits tersebut, dapat diketahui
bahwa kufur yang dimaksud adalah kufrun duuna kufrin (kufur yang tidak
mengeluarkan pelakunya dari Islam). Berikut ini akan kami sebutkan
alasannya:
- Si pembunuh tidak keluar dari golongan kaum Mukminin, bahkan masih termasuk saudara bagi wali korban yang menuntut qishash, sudah barang tentu persaudaraan yang dimaksud adalah persaudaraan seagama.
- Disebutkan keringanan hukuman setelah dimaafkan oleh wali korban yang terbunuh. Sekiranya si pembunuh kafir, murtad dari agama, tentunya tidak akan ada keringanan!
- Disebutkan kasih sayang setelah keringanan tersebut, dan maghfirah
merupakan konsekuensi dari kasih sayang. Allah tidak mengampuni
dosa syirik dan mengampuni dosa-dosa selain syirik. Maka jelaslah bahwa
dosa selain syirik disebut kufur, namun tidak mengeluarkan pelakunya
dari agama.
Allah berfirman, "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang Mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil. Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat." (Al-Hujuraat: 9-10).
Demikian pula, berdasarkan penggabungan ayat ini dengan
hadits-hadits di atas, dapat kita tegaskan bahwa kufur yang dimaksud
adalah kufrun duuna kufrin. Alasannya adalah sebagai berikut:
- Allah memasukkan kedua pihak yang saling berperang itu dalam golongan kaum Mukminin.
- Allah menyebut mereka sebagai dua pihak yang saling bersaudara. Persaudaraan yang dimaksud tentunya persaudaraan seagama.
- Allah menyebut mereka sebagai saudara bagi pihak yang mendamaikan keduanya. Tidak ragu lagi bahwa persaudaraan seimanlah yang menyatukan mereka.
- Allah menyebut pihak yang berbuat aniaya sebagai kelompok pembangkang. Mereka berhak diperangi hingga mereka kembali kepada perintah Allah, yakni menerima perdamaian. Sekiranya mereka kafir, bermakna keluar dari agama, tentu mereka harus diperangi hingga beriman kepada Allah.
- Para ulama telah menyepakati hukum-hukum yang berhubungan dengan
kelompok pembangkang ini, yaitu kaum wanita mereka tidak boleh
ditawan, harta mereka tidak boleh dirampas, orang yang melarikan diri
dari mereka tidak boleh dikejar, orang yang terluka dari mereka tidak
boleh dibunuh. Sekiranya mereka kafir, tentu hukumnya tidak demikian,
sebagaimana telah dimaklumi bersama tentang hukum-hukum yang berkaitan
dengan peperangan.
Demikian pula dalam beberapa hadits shahih disebutkan bahwa kedua pihak yang berperang itu masih termasuk kaum Muslimin, misalnya sabda Nabi tentang cucu beliau, Hasan bin Ali yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, "Cucuku ini adalah sayyid, semoga Allah mendamaikan melalui dirinya dua kelompok kaum Muslimin yang bertikai."
Allah telah mendamaikan dua kelompok kaum Muslimin yang bertikai setelah Hasan bin Ali. menyerahkan tampuk kekhalifahannya kepada Mu'awiyah bin Abu Sufyan. pada tahun 40 H, tahun itu kemudian disebut sebagai tahun Jama'ah. Disebabkan barisan kaum Muslimin dapat disatukan setelah sebelumnya tercerai-berai.
Sekiranya dosa ini -yakni memerangi kaum Muslimin- hukumnya kafir, keluar dari agama, tentu sebagai konsekuensinya adalah pengkafiran para Sahabat ! Itulah yang menyebabkan tapak kaki kaum Khawarij tergelincir ke dalam jurang takfir! Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan dan dari tidak mendapat taufik dan rahmat.
Kedua: Rasulullah menafikan keimanan dari para pelaku
sebagian maksiat, seperti zina, mencuri dan meminum khamr. Sekiranya
para pelaku maksiat itu dihukumi kafir, dalam arti kata keluar dari
agama, tentu mereka dihukumi murtad dan harus dibunuh, tidak perlu
menjalani hukum hadd zina, mencuri dan meminum khamr. Tentu sudah
jelas bathil dan rusaknya perkataan tersebut dalam pandangan Islam.
Nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' menunjukkan bahwa para
pezina, pencuri, qadzif (penuduh wanita baik-baik dengan tuduhan
berzina tanpa bukti), tidaklah dibunuh sebagai orang murtad, namun
dikenakan had. Itu menunjukkan bahwa mereka tidak dianggap murtad." (Syarhul 'Aqiidah ath-Thahaawiyah, hal. 321)
Abu Ubaid berkata dalam kitab Al-Iman (halaman 88-89)
berkenaan dengan bantahannya terhadap kelompok yang mengkafirkan pelaku
maksiat, "Kemudian kami dapati Allah telah mendustakan perkataan
mereka. Yaitu Allah menjatuhkan hukum potong tangan terhadap para
pencuri, hukuman cambuk bagi para pezina dan qadzif. Sekiranya
perbuatan dosa tersebut menyebabkan pelakunya kafir, tentu hukuman
mereka adalah mati! Sebab, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari
disebutkan, Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah ia!" (HR Bukhari [3017])
Tidakkah engkau perhatikan, sekiranya mereka itu kafir, tentu
hukuman yang dijatuhkan bukanlah potong tangan atau cambuk!? Demikian
pula firman Allah terhadap orang yang dibunuh secara zhalim, "Maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya," dan ayat seterusnya. (Al-Israa': 33).
Sekiranya membunuh hukumnya kafir, tentu tidak akan diberi kuasa
kepada ahli waris korban untuk memberi maaf atau menerimam diyat,
sebab pelakunya harus dibunuh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmuu' al-Fataawa
(VII/287-288), "Demikian pula setiap Muslim tentu mengetahui bahwa
peminum khamr, pezina, qadzif dan pencuri, tidaklah digolongkan oleh
Rasulullah sebagai orang yang murtad yang harus dibunuh. Bahkan,
Al-Qur'an dan hadits-hadits mutawatir telah menjelaskan bahwa para
pelaku kejahatan di atas berhak mendapat hukuman yang bukan merupakan
hukuman orang murtad. Sebagaimana yang Allah sebutkan dalam Al-Qur'an,
yaitu hukuman cambuk bagi qadzif dan pezina, hukum potong tangan bagi
pencuri, dan hal ini telah diriwayatkan secara mutawatir dari Nabi.
Sekiranya para pelakunya murtad, tentu hukumnya harus dibunuh. Dua
pendapat di atas telah diketahui kesalahannya karena bertentangan
dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah."
Saya katakan, bilamana maksiat tidak melenyapkan keimanan dan
tidak menyebabkan pelakunya kafir, keluar dari agama, maka penafian
iman yang dimaksud dalam hadits-hadits di atas adalah penafian
kesempurnaan iman, bukan penafian iman secara keseluruhan.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut:
Sabda Nabi, "Jika seorang hamba berzina, maka iman akan
keluar darinya seperti naungan, dan apabila ia meninggalkannya, maka
iman akan kembali kepadanya." (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Adapun buktinya adalah dialog yang terjadi antara saya dengan
salah seorang tokoh jama'ah takfir seputar hadits-hadits tersebut. Ia
berdalil dengan hadits tersebut atas kafirnya pelaku zina, peminum
khamr dan pencuri. Aku pun membela madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah
dari sisi bahasa, saya katakan kepadanya, "Hadits-hadits ini tidak
menunjukkan kepada apa yang Anda kehendaki dari sisi bahasa, ditambah
lagi atsar-atsar Salafush Shalih dari kalangan Sahabat dan Tabi'in yang
jelas bertentangan dengannya." "Bagaimana itu?" tanyanya. Saya
katakan: "Sebab, kalimat-kalimat setelah kata nakirah merupakan sifat,
dan setelah kata ma'rifah merupakan hal. Kalimat-kalimat ini
menjelaskan tentang keadaan penzina, pencuri dan peminum khamr, yaitu
mereka telah melakukan perbuatan dosa dan keji. Jika ia telah
meninggalkannya, maka keimanannya akan kembali kepadanya." Ia pun
terdiam dan tidak mampu memberi jawaban.
Abu 'Ubaid dalam kitab Al-Iman (90-91) berkata, "Jika
ada yang berkata, 'Bagaimana boleh dikatakan, 'Tidak beriman!'
sementara status keimanan tidak tercabut darinya?' Maka jawabannya,
'Perkataan seperti itu dalam bahasa Arab sering digunakan dan tidak ada
seorang pun yang mengingkarinya. Perkataan tersebut tidaklah menafikan
amal dari pelakunya jika amal yang ia lakukan itu tidak sesuai
menurut hakikat yang berlaku. Tidakkah engkau lihat mereka mengatakan
kepada para pekerja yang tidak beres pekerjaannya, 'Engkau tidak
mengerjakan apa-apa, engkau tidak melakukan apa-apa!' Maksudnya adalah
pekerjaan yang dilakukannya kurang beres. Bukan maksudnya ia tidak
mengerjakan apa pun sama sekali. Jadi, secara status ia telah bekerja,
namun dilihat dari hasil, ia belum bisa disebut telah bekerja.
Bahkan, orang Arab menggunakannya dalam masalah yang lebih besar
daripada itu. Sebagai contoh; Seorang anak yang durhaka terhadap orang
tuanya dan selalu menyakitinya, maka orang-orang akan berkata, 'Ia
bukanlah anaknya!' Padahal mereka semua tahu bahwa anak itu adalah
anak kandung orang tersebut. Demikian pula halnya saudara, isteri dan
para budak. Madzhab mereka dalam masalah ini adalah memisahkan
amal-amal yang wajib atas mereka berupa ketaatan dan kebajikan. Adapun
yang berkaitan dengan status nikah, perbudakan dan nasab, maka tetap
berdasarkan nama dan status asalnya (yaitu, orang tersebut tetap
sebagai saudara, isteri atau anak-pent). Demikian pula halnya
dosa-dosa yang menafikan iman yang terhapus adalah hakikat keimanan.
Di antara salah satu kriterianya adalah ketundukan kepada syari'at.
Adapun yang berkaitan dengan status, menurut konstitusi syari'at, ia
masih tetap Mukmin. Kami telah menemukan beberapa dalil yang mendukung
pendapat ini dari Al-Qur'an dan As-Sunnah."
Masih banyak lagi beberapa dalil yang menunjukkan bahwa kufur
yang dimaksud dalam hadits-hadits di atas adalah kufrun duuna kufrin.
Tentu dalil-dalil tersebut tidak asing lagi bagi orang yang mencari
kebenaran.
Demikian pula pengertian kata kezhaliman, kefasikan atau
kemunafikan (yaitu bukan kezhaliman, kefasikan atau kemunafikan yang
mengeluarkan pelakunya dari Islam-pent). Dalil-dalil dalam masalah ini
sangat banyak dan sudah populer, tidak perlu disebutkan lagi di sini.
Silahkan lihat kitab ash-Shalaah karangan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, beliau telah membahas masalah secara ilmiah.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 140-147.

0 Response to "Larangan Berbuat Maksiat"
Post a Comment