Larangan Berbuat Dzalim

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصِيَامٍ، وَصَلَاةٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا،وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَ مَا عَلَيْهِ مِنَ الْخَطَايَا أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ، فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّار

Sesungguhnya orang yang merugi (bangkrut) diantara ummat adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala shalat, puasa, zakat, sementara dia juga dahulu (waktu di dunia) pernah mencela ini, menuduh ini berzina, memakan harta ini dan itu (dengan cara yang tidak halal-red), membunuh orang ini dan itu, dan memukul ini dan itu. Maka (pada hari kiamat), yang ini (yaitu orang yang dizhaliminya itu-red) akan diberi kebaikan yang diambilkan dari kebaikan-kebaikannya, yang itu juga akan diberi kebaikan yang diambilkan dari kebaikan-kebaikannya. Jika pahala kebaikan yang dimilikinya telah habis, sementara dosa-dosanya pada orang-orang yang dizhaliminya belum terbayar semuanya, maka dosa-dosa orang-orang yang dizhaliminya itu akan dibebankan kepadanya, kemudian dia dilemparkan kedalam api neraka.


[HR. Imam Muslim, no. 2581]

Related Posts:

Larangan Sholat Di Kandang Unta

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صَلُّوا فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ وَلَا تُصَلُّوا فِي أَعْطَانِ الْإِبِلِ


“Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan kalian shalat di tempat menderumnya unta.” 

(HR. At-Tirmizi no. 348)

Dalam hadits Al Baro’ bin ‘Azib radhiyallahu ’anhu, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai shalat di tempat menderumnya unta, beliau bersabda,
لَا تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ ، فَإِنَّهَا مِنْ الشَّيَاطِينِ
Janganlah shalat di tempat menderumnya unta karena ia dari setan.” (HR. Abu Daud no. 493, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Dalam lafazh Ibnu Majah disebutkan,
فَإِنَّهَا خُلِقَتْ مِنْ الشَّيَاطِينِ
Karena ia diciptakan dari setan.” (HR. Ibnu Majah no. 769).

Related Posts:

Larangan penggabungan lebih dari satu akad dalam satu akad

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِيْ صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ. 

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli 

[HR.Ahmad dalam al-Musnad no. 3783]

Hal ini juga disampaikan salah seorang shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu anhu : 

الصَّفْقَتَانِ فِي الصَّفْقَةِ رِبَا

Dua kesepakatan dalam satu kesepakatan adalah riba 

[HR. Abdurrazaq bin Hammam as-Shan’âni dalam al-Mushannaf , 14636 dan dishahihkan al-Albani dalam Irwâ’ al-Ghalîl no. 1307]

Didalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

نَهَى رَسُـْولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ 

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad. 

[HR. an-Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad no. 6628]

Related Posts: