Diriwayatkan dari Khansa’ binti Khaddam al-Anshariyyah, “Bahwa ayahnya telah menikahkannya dengan paksa sementara ia adalah seorang janda. Lalu ia mendatangi Rasulullah lalu beliau membatalkan pernikahan itu,”
(HR Bukhari [5138]).
Kandungan Bab:
- Nikah paksa adalah pernikahan yang tertolak dan memaksa wanita untuk menikah tanpa meminta kerelaannya terlebih dahulu adalah perbuatan yang diharamkan.
- Wajib meminta izin kepada wanita tersebut terlebih dahulu baikah wanita tersebut gadis atau pun sudah janda. Pembahasan ini telah berlalu di dalam kitab Nikah, bab Tidak boleh menikahkan seorang gaid atau janda kecuali dengan kerelaannya.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/509-509
0 Response to "Larangan Melakukan Nikah Paksa"
Post a Comment