Larangan Membunuh Orang yang Masuk Islam, Apapun Asal Agamanya

Diriwayatkan dari Miqdad bin al-Aswad , ia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah , 'Bagaimana pendapat Anda jika aku bertemu seorang laki-laki kafir lalu kami pun berkelahi (adu pedang) hingga ia berhasil menebas (hingga putus) sebelah tanganku dengan pedangnya. Namun kemudian ia terdesak di sebuah pohon dan mengatakan, 'Aku masuk Islam.' Apakah aku boleh  membunuhnya setelah ia mengatakan perkataan itu ya Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Jangan kamu bunuh!' Aku katakan, 'Tapi ya Rasulullah, ia mengucapkan perkataan itu setelah ia menebas sebelah tanganku.' Beliau kembali menjawab, 'Jangan kamu bunuh! Jika kamu lakukan berarti posisinya berada di posisimu sebelum kamu membunuhnya dan posisimu berada pada posisinya sebelum ia ucapka pernyataan itu',

(HR Bukhari [6865] dan Muslim [95]). 

Diriwayatkan dari Usambah bin Zaid , ia berkata, "Rasulullah pernah  mengirim kami kepada salah satu suku bani Juhainah. Maka kami menyerang kaum tersebut di pagi hari. Aku dan seorang Anshar mengejar salah seorang dari mereka. Ketika ia tidak dapat berkutik lagi ia mengucapkan 'Laa Ilaaha Illallaah' (mendengar kalimat tersebut) laki-laki anshar itu menghentikan serangannya namun aku langsung menikamnya dengan tombakku hingga tewas. Ketika kami kembali ke Madinah, kisah tersebut disampaikan kepada Rasulullah saw., lalu beliau bersabda, 'Ya Usamah apakah kamu bunuh dia setelah mengucapkan 'Laa Ilaaha Illallaah'? Aku menjawab, 'Ya, Rasulllah ia mengucapkannya karena takut dibunuh.' Beliau kembali bersabda, 'Apakah kamu bunuh dia setelah mengucapkan 'Laa Ilaaha Illallaah'?Beliau terus mengulang-ulang kalimat tersebut hingga aku berkhayal kalau seandainya pada saat itu aku belum masuk Islam'." 

(HR Bukhari [4269] dan Muslim [96]).

  Kandungan Bab:

  1. Wajib menilai seseorang menurut zhahirnya dan dilarang meniliti apa yang ada di dalam hatinya. Ini merupakan tindakan preventif dari syari'at untuk menutup semua jalur orang-orang yang suka membalas dendam, menyerang dan membunuh dengan alasan orang yang dibunuh secara batin tidak meyakini Islam.
  2. Apabila ada sesuatu yang menunjukkan masuknya seseorang ke dalam agama Islam, baik dari ucapan maupun perbuatan maka haram membunuhnya.
  3. Barangsiapa melakukan pembunuhan tersebut sementara ia mengetahui keharamannya maka ia wajib dijatuhi  hukuman mati dan apabila ia tidak mengetahuinya maka ia wajib membayar tebusan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. atas beberapa sahabat yang melakukannya dengan dugaan bahwa mereka mengucapkan kalimat tersebut karena takut dibunuh, sehingga Rasulullah saw. memberi tebusan atas pembunuhan tersebut.
  4. Oleh karena itu Rasulullah tidak menghukum Usamah bin Zaid dengan hukuman mati, sebab pada waktu itu ia memiliki ta'wil lain dan terdapat beberapa syubhat pada dirinya, sementara hukuman harus ditangguhkan pelaksanaannya apabila masih terdapat syubhat.
  5. Hadits-hadits yang tercantum dalam bab ini bukanlah hujjah bagi kaum khawarij dan generasi penerusnya dari kalangan jama'ah takfir dan ghuluw sebagaimana telah aku jelaskan dalam kitabku "Bahjatun  Naazhirin Syarah Riyadhus Shaalihin" (I/426) yang tidak perlu diulang dan diperpanjang.
  Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/502-504

Related Posts:

0 Response to "Larangan Membunuh Orang yang Masuk Islam, Apapun Asal Agamanya"

Post a Comment