Larangan Memutuskan Perkara Dengan Selain Hukum Allah

Allah berfirman, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya,” 
(An-Nisa’: 65).   
Allah juga berfirman,“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi nabi Bani Israil) dengan Isa putera Maryam, membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu: Taurat. Dan Kami telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang didalamnya (ada) petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik,” 
(Al-Maidah: 44-47). 
Diriwayatkan dari Ibnu Umar , dari Nabi beliau bersabda, “Dan selama para pemimpin mereka tidak berhukum dengan kitabullah dan tidak memilih hukum yang terbaik yang diturunkan Allah akan menjadikan permusuhan di antara mereka,” 
(Shahih, HR Ibnu Majah [4019]).
Kandungan Bab:
  1. Memutuskan suatu perkara dengan selain hukum yang diturunkan Allah boleh jadi kekufuran yang mengeluarkan dari Islam dan boleh jadi kufur ‘amali menurut kondisi si pelakunya. a) Apabila si pelaku berkeyakinan halal berhukum dengan hukum Allah maka ia kafir keluar dari islam. Atau ia berkeyakinan bahwa hukum selain hukum Allah sama atau lebih baik daripada hukum yang diturunkan ALlah,  atau ia berkeyakinan Allah tidak wajib, atau ia boleh memilih, maka beberapa kondisi di atas dapat mengeluarkannya dari agama Islam. b). Ia melakukannya karena mengikuti hawa nafsua atau takut lengser dari jabatan, namun ia tidak berkeyakinan halalnya berhukum dengan selain hukum ALlah. Maka perbuatan itu kufur ‘amali yang tidak mengeluarkannya dari Islam.
  2. Berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah termasuk kejahatan yang besar dan dosa yang terbesar sebagaimana yang disinggung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya Majmu’ Fatawa (XXVII/305), Seorang pemimpin apabila tidak mengingkari perbuatan mungkar, tidak menegakkan hukum Allah karena sejumlah harta  yang ia peroleh. Atau seperti perampok yang membagi-bagikan harta rampokannya. Atau seperti mucikari yang mengambil uang untuk mempertemukan laki-laki dan perempuan  yang mau berzina. Atau seperti wanita tua  yang berwatak jahat yaitu isteri Nabi Luth yang menunjukkan orang-orang durhaka kepada tamu Nabi Luth sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala, “Kemudian kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan),” (Al-A’raaf: 83). Dan firman Allah Ta’ala, “Para utusan (malaikat) berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka,” (Huud: 81). Oleh karena itu Allah menyiksa wanita tua dan jahat yang menunjukkan tamu Nabi Luth dengan siksaan yang sama dengan kaum yang buruk yang suka melakukan perbuatan keji. Dan si hakim ini mengambil harta untuk menimbulkan pebuatan dosa dan permusuhan. Penguasa diangkat untuk memerintahkan perbuatan makruf dan melarang perbuatan mungkar. Inilah maksud utama diangkatnya penguasa. Apabila penguasa malah mengokohkanposisi kemungkaran karena mendapatkan imbalan harta, berarti ia melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan semula. Ini seperti halnya engkau mengangkat seorang pemimpin untuk menolong musuhmu agar dapat memerangimu. Atau seperti seseorang yang mengambil  harta yang disediakan untuk jihad fi sabillah, lantas harta tersebut ia gunakan untuk memerangi kaum muslimin. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak memberikan sangkalan terhadap hakim yang tidak melaksanakan tugas yang harus dilakukan sebagai penguasa. Tetapi beliau menjulukinya dengan beberapa sifat orang-orang jahat yang fasik dan cabul. Tentu tidak diragukan lagi memang mereka berhak mendapat julukan tersebut. Bahkan merekalah penyebab timbulnya kejahatan dan kecabulan. Na’udzubillah.
  3. Seorang hakim yang tidak berhukum dengan hukum Allah tidak tergolong kafir akbar (keluar dari Islam) sebagaimana yang diklaim oleh orang khawarij zaman sekarang. Mereka tidak mengetahui bagaimana pendapat ulama salaf dan khalaf tentang masalah ini. Oleh karena itu, mereka menuduh orang yang menyelisihi mereka dengan tuduhan murjiah. Hal ini persis seperti kelompok-kelompok yang menuduh para pengikut salaf dengan tuduhan  yang tidak pernah ada pada mereka. Jadi kufur di sini mencakup kedua jenis kufur, dan itu tergantung pada kondisi si hakim sebagaimana telah disinggung. Pendapat ini didasari oleh kesepakatan para ulama salaf: a) Ibnu Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Madaarikus Saalikin (I/335), “Ini merupakantafsir dari Ibnu Abbas dan mayoritas sahabat tentang firman Allah, ‘Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang kafir,’ (Al-Ma’idah: 44).” b) Ia merupakan pendapat seluruh ahli tafsir. c) Seorang khawarij dibawa masuk menemui Khalifah Makmun, Lalu Makmun bertanya kepadanya, “Apa alasannya  menentang kami?” Orang itu menjawab, “Atas dasar kitabullah.” Makmun berkata, “Ayat yang mana?”  Lalu orang tersebut membacakan sebuah ayat, “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir,” (Al-Maidah: 44) Kemudian Makmun kembali berkata kepadanya, “Apakah kamu yakin bahwa ayat tersebut turun dari Allah?” Orang khawarij ini menjawab, ‘Ya.” Makmun berkata, “Apa buktinya kalau memang ayat tersebut wahyu Allah?” Ia menjawab, “Kesepakatan para ulama.” Makmun berkata, “Sebagaimana kamu rela menerima kesepakatan mereka bahwa ayat tersebut turun dari Allah, maka kamu juga harus rela menerima apa yang mereka tafsirkan.” Orang itu berkata, “Anda benar, assalamu’alaikum ya Amirul Mukminin,” (Diriwayatkan oleh al-Khathib dalam kitab Tarikh al-Baghdadi (X/186). Dari kisah  yang lalu jelaslah bahwa mengafirkan hakim yang tidak berhukum dengan hukum Allah tanpa ada rincian adalah pemahaman khawarij, bukan pemahaman salafush shalih. Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata dalam kitab ash-Shalaat wa Hukmu Tarkuhahalaman 55, “Adapun berhukum dengan selain hukum Allah dan meninggalkan shalat dapat dipastikan sebagai kufur ‘amali. Dan tidak mungkin kita hapuskan sebutan kufur setelah Allah dan Rasul-Nya menyebutkan dengan sebutan tersebut.”Hakim yang berhukum dengan hukum Allah adalah kafir dan orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, hanya saja kafir mereka adalah kafir ‘amali bukan kufur i’tiqadi. Suatu hal yang mustahil jika Allah Ta’ala menjuluki orang-orang yang berhukum dengan selain hukum Allah dengan julukan kafir lalu orang tersebut dinamakan kafir. Ini merupakan rincian dari para sahabat yang merupakan generasi yang paling mengetahui tentang kitabullah, tentang keimana dan kekafiran serta penyebab-penyebabnya. Oleh karena itu tidak boleh mengambil pemahaman tentang masalah ini kecuali dari para sahabat, sebab orang-orang setelah mereka tidak memahami apa maksud para sahabat sehingga mereka terpecah menjadi dua golongan: Suatu golongan yang mengklaim orang yang melakukan dosa-dosa besar itu kafir murtad. Dan menyatakan bahwa pelaku dosa besar kekal di dalam neraka.
Adapun golonga kedua mengklaim bahwa pelaku dosa besar memiliki keimanan yang sempurna. Yang satu terlalu berlebih-lebihan dan yang lain terlalu meremehkan.Allah telah memberikan petunjuk kepada ahli sunnah jalan yang terbaik dan pendapat pertengahan di antara kelompok-kelompok Islam sebagaimana agama Islam berada pada posisi tengah di antara agama-agama lainnya. Jadi di sini ada yang disebut kufur duuna kufrin (kufur tidak sampai kafir), nifaaq duna nifaaq (nifak tidak sampai munafik), fusqun duna fusqin (fusuq tidak sampai fasiq), syirkun duuna syirkin (syirik tidak sampai musyrik), dan zhulmun duuna zhulmin (zhulum tidak sampai zhalim).
Lalu beliau menyebutkan beberapa atsar para salaf tentang masalah ini dan berkata, “Perkara ini sudah sangat jelas di dalam al-Qur’an bagi yang mau memahaminya. Sesungguhnya ALlah menamakan hakim yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah dengan sebutan kafir. Allah juga menamakan orang yang mengingkari apa yang diturunkan kepada rasul-Nya dengan sebutan kafir. Hanya saja kafir itu tidak hanya satu tingkat.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/544-552

Related Posts:

0 Response to "Larangan Memutuskan Perkara Dengan Selain Hukum Allah"

Post a Comment