Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas dari Nabi beliau bersabda,
"Barangsiapa terbunuh dan tidak diketahui siapa pembunuhnya, atau tewas terkena lemparan batu, cambuk, atau tongkat maka tebusannya seperti tebusan pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja. Barangsiapa dibunuh dengan sengaja maka pelakunya harus diqishash. Barangsiapa menghalang-halangi hukuman qishash tersebut maka ia akan dilaknat oleh Allah, malaikat, dan seluruh ummat manusia dan Allah tidak akan menerima taubat dan tebusan darinya,"
(HR Abu Dawud [4539]).
Kandungan Bab:
- Pelaku pembunuhan dengan sengaja harus dihukum qishash yang dilaksanakan oleh pemerintah dan wali korban. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan," (Al-Israa: 33).
- Barangsiapa menghalang-halangi pelaksanaan hukum qishash atas pelaku pembunuhan dengan menghalang-halangi wali korban dan tuntutannya, bukan mendorong pelakunya untuk meminta maaf kepada keluarga korban, maka ia berhak mendapat laknat dari Allah, malaikat, dan seluruh ummat manusia.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/492-494.
0 Response to "Larangan Menghalang-halangi Wali Korban Menuntut Pelaku Pembunuhan yang Dilakukan dengan Sengaja"
Post a Comment