Larangan Melakukan Bunuh Diri

Diriwayatkan dari Tsabit bin Dhahak , dari Nabi . beliau bersabda, 

"Barangsiapa yang sengaja bersumpah palsu dengan agama selain Islam maka ia seperti yang ia ucapkan dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sebatang besi maka ia akan disiksa dengan besi tersebut di dalam neraka jahannam," 

(HR Bukhari [1363] dan Muslim [110]).   

Diriwayatkan dari Jundub, dari Nabi , beliau bersabda, 

"Dahulu ada seorang laki-laki yang mengalami luka parah sehingga ia membunuh dirinya sendiri. Lalu Allah berfirman, 'Hamba-Ku telah mendahului-Ku maka Aku haramkan baginya surga',"

(HR Bukhari [1364] dan Muslim [113]).

  Diriwayatkan dari Abu Hurairah , dari Nabi , beliau bersabda, 

"Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari atas gunung hingga tewas maka kelak ia akan menjatuhkan dirinya di neraka jahannam dan mereka kekal di dalamnya selama-selamanya. Barangsiapa meneguk racun hingga tewas maka racun yang di tangannya itu akan ia teguk di dalam neraka jahannam dan ia kekal di dalamnya selama-selamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan sepotong besi maka besi yang ada di tangannya akan selalu menusuk perutnya di dalam neraka jahannam dan ia kekal di dalamnya selama-selamanya,"

(HR Bukhari [5778] dan Muslim [109]).

Kandungan Bab:
  1. Pembunuhan merupakan perbuatan yang sangat diharamkan, baik membunuh diri sendiri maupun membunuh orang lain.
  2. Hadits-hadits ini bukanlah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar akan kekal selamanya di dalam neraka. Telah tercantum di dalam hadits Rasulullah apa yang membatalkan pendapat mereka yang keliru tersebut, khususnya yang berkaitan dengan masalah bab ini. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah , "Bahwasanya ath-Thufail bin Amr ad-Dusi datang menghadap Nabi dan berkata, 'Ya Rasululah, apakah engkau memerlukan sebuah benteng dan kewibawaan? Namun Nabi tidak menerimanya mengingat hal itu dipersiapkan Allah untuk orang-orang Anshar. Tatkala Nabi hijrah ke Madinah maka ath-Thufail dan seorang laki-laki dari kaumnya ikut pula berhijrah. Tetapi mereka tidak suka hijrah ke Madinah dikarenakan penyakit yang menimpa dada dia, dan akhirnya laki-laki itu jatuh sakit. Karena tak sabar menahan derita sakit ia pun mengambil sebilah pisau lalu memtong jemari tangannya. Seketika itu memancarlah darah dari kedua tangannya hingga ia pun tewas. Kemudian ath-Thufail bermimpi melihatnaya dalam keadaan yang baik hanya kedua tangannya tertutup kain. Ath-Thufail bertanya, 'Bagaimana perlakukan Rabmu terhadap dirimu?' Ia menjawab, 'Ia telah mengampuni doasaku karena aku pernah hijrah kepada Nabi-Nya saw. Ath-Thufail kembali berkata, 'Tetapi mengapa aku melihat kedua tanganmu tertutup kain?' Ia menjawab, 'Dikatakan kepadaku, 'Kami tidak akan memperbaiki sesuatu yang telah rusak.' Lalu ath-Thufail menceritakan mimpinya itu kepada Rasulullah dan beliau bersabda, 'Ya Allah, ampunilah kedua tangannya'," (HR Muslim ]116]). An-Nawawi rahimahullah berkata dalamSyarah Shahih Muslim (II/131), "Di dalam hadits ini terdapat hujjah untuk sebuh kaidah agung yang diyakini ahli sunnah yaitu, seorang  yang membunuh dirinya sendiri atau  melakukan perbuatan maksiat lainnya, lalu meninggal dunia sebelum sempat bertaubat, tidak disebut kafir dan tidak boleh memastikan bahwa ia masuk neraka. Bahkan ia berada di bawah kehendak Allah. Hadits ini merupakan penjelasan terhadap hadits-hadits sebelumnya yang memberi kesan bahwa pelaku bunuh diri dan dosa besar lainnya kekal di dalam neraka. Hadits ini juga menunjukkan hukuman yang ditimpakan kepada pelaku maksiat. Adapun laki-laki ini dihukum pada tangannya dan ini merupakan bantahan terhadap orang-orang murji'ah yang berpendapat bahwa pelaku maksiat tidak disiksa. Allahu a'lam."
  3. Sabda beliau, "Kekal selama-lamanya…" adalah bagi mereka yang menghalalkan perbuatan tersebut. Sebab dengan penghalalan tersebut menyebabkan ia kafir dan orang kafir akan kekal selamanya di dalam neraka. Wal'iyaadzubillah.  Hal ini bila riwayat tersebut shahih. Jika tidak berarti telah keliru. At-Tirmidzi telah melemahkannya, ia berkata dalam Sunnannya (IV/387), 'Muhammad bin 'Ijlan telah meriwayatkan dari Sa'id al-Maqbari dari Abu Hurairah dari Nabi beliau bersabda, "Barangsiapa membunuh dirinya dengan racun maka ia akan disiksa di neraka jahannam'." Pada hadits di atas tidak ada tercantum kalimat kekal selama-lamanya. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Abi az-Zinaad dari al-Araaj dari Abu Hurairah dari Nabi hadits ini lebih shahih. Sebab riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa seorang ahli tauhid akan disiksa di dalam neraka lalu keluar dan tidak disebutkan akan kekal selama-lamanya.
  4. Bagi seorang yang mati bunuh diri maka para ulama dan orang shalih tidak mengimami kaum muslimin dalam mengshalatkan dan juga tidak ikut menshalatkannya. Hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Samurah , ia berkata, "Didatangkan seorang yang membunuh dirinya dengan sebilah pisau ke hadapan Nabi namun beliau tidak menshalatkannya," (HR Muslim [978]).
  Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/490-492.

====================================

Video Hukum Bunuh Diri 1 : https://youtu.be/GISIqXBTSSk?t=13

Video Hukum Bunuh Diri 2 : https://youtu.be/Nd_2y28RPCE?t=3

Related Posts:

0 Response to "Larangan Melakukan Bunuh Diri"

Post a Comment