Diriwayatkan dari Ibnu Abbas , ia berkata, “Rasulullah pernah bersabda,
‘Barangsiapa melempar kami pada malam hari maka ia tidak termasuk golongan kami’,”
(Shahih, HR ath-Thabrani [11553]).
Kandungan Bab:
- Al-Munawi berkata dalam kitabnya Faidhul Qadir (VI/139), “Barangsiapa melempar ke arah kami di kegelapan malam maka ia tidak termasuk golongan kami. Karena memerangi kami dan orang-orang beriman merupakan tanda kekafiran. Atau tidak berada di atas manhaj kami. Sebab hak seorang muslim di atas muslim lain adalah menolong dan membelanya, bukan malah menakut-nakutinya.”
- Ancaman ini ditujukan kepada seluruh muslimin yang melakukan hal itu kepada muslim yang lain, baik dilakukan karena adanya permusuhan, untuk melecehkan atau bergurau hingga membuat seseorang terkejut atau menimbulkan rasa takut.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/534-534
0 Response to "Larangan Menakut-nakuti Seorang Muslim di Waktu Malam"
Post a Comment