Diriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa’ , bahwa al-Hajjaj datang menemuinya lalu berkata, “Wahai ibnu al-Akwa’, apakah kamu sedang berpaling dari amalan hijrahmu?” Ia menjawab, “Tidak, tetapi Rasulullah. telah mengizinkanku untuk tinggal di dusun,”
(HR Bukhori [7087] dan Muslim [1862]).
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri , ia berkata, Rasulullah. pernah bersabda,
“Dosa besar itu ada tujuh: menyukutukan Allah, membunuh seseorang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, menuduh wanita baik-baik berbuat zina, lari dari medan pertempuran, makan hasil riba, makan harta anak yatim dan kembali ke dusun setelah melakukan hijrah,”
(Hasan, HR ath-Thabrani [5709]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud , ia berkata, “Orang yang memakan hasil riba dan memberikan makan dengan uang riba, orang yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato dan orang yang menunda-nunda membayar zakat, terlaknat melalui lisan Muhammad . hingga hari kiamat,”
(HR an-Nasa’i [VIII/147]).
Kandungan Bab:
- Celaan keras terhadap orang yang melakukan hijrah kemudian kembali ke tempatnya semula di dusun. Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar.
- Seorang yang hijrah seharusnya tetap tinggal di daerah tempat ia berhijrah, agar ia tetap dapat membela agama Allah bersama-sama kaum muslimin lainnya.
- Boleh meninggalkan tempat hijrah dan tinggal di dusun di saat tersebarnya fitnah berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri r.a, bahwa ia berkata, “Rasulullah saw. pernah bersabda, ‘Hampir datang waktunya sebaik-baik harta seorang muslim adalah kambing yang ia kembalakan di puncak-puncak gunung dan di tempat rerumputan yang tersiram air hujan karena menghindarkan diri dari fitnah’,” (HR Bukhori [7088]).
Karena maksud utama hijrah adalah u ntuk membela agama Allah dan membasmi fitnah. Jika ternyata fitnah tersebar maka hijrah yang dilakukan adalah menghindar dari fitnah tersebut. Oleh karena itu Rasulullah saw. pernah bersabda, “Melakukan ibadah di saat tersebarnya fitnah pahalanya sama seperti melakukan hijrah kepadaku,” (HR Muslim [2948]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/542-544
0 Response to "Larangan Tinggal di Dusun Setelah Melakukan Hijrah"
Post a Comment