Diriwayatkan dari Abu Bakrah , ia berkata, “Sungguh Allah telah memberiku sebuah kalimat yang bermanfaat bagiku, yakni ketika sampai berita kepada Rasulullah . bahwa bangsa Persia mengangkat puteri Kisra menjadi raja mereka, beliau . bersabda, ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita’,” (HR Bukhori [7099]).
Kandungan Bab:
- Tidak boleh menyerahkan urusan hukum dan kehakiman kepada wanita. Al-Imam al-Baghawi berkata dalam kitabnya Syarhus Sunnah (X/77), “Para ulama telah bersepakat bahwa wanita tidak layak diangkat menjadi seorang imam dan hakim. Sebab seorang imam perlu keluar untuk menegakkan urusan jihad dan menjalankan urusan kaum muslimin. Seorang hakim perlu berhadapan langsung di hadapan dua orang yang sedang bertikai sementara wanita adalah aurat yang tidak mungkin tampil di hadapan mereka dan tidak mampu melaksanakan banyak urusan. Inilah kekurangan wanita, sementara seorang imam dan hakim sepenuhnya membutuhkan perkara tersebut dan hal itu tidak akan terwujud kecuali dari sosok laki-laki yang sempurna (tidak cacat). Jabatan imam dan hakim juga tidak dapat dipikul oleh orang buta. Karena cacatnya tersebut dapat menghalanginya untuk membedakan perkara yang diperselisihkan. Adapun perbuatan Nabi saw. yang pernah dua kali mengangkat Abdullah bin Ummi Maktum r.a, sebagai imam di Madinah adalah sebagai imam shalat, bukan untuk memutuskan kasus-kasus hukum.”
- Dinukil dari Abu Hanifah dan Ibnu Jarir, bahwa mereka membolehkan wanita sebagai hakim. Hanya saja para ulama mendhaifkan sanad penukilan ini. Al-Qurthubi berkata dalam kitab al-Jaami’ fi Ahkamil Qur’an (XIII/183) setelah ia menyebutkan hadits bab: “Al-Qaadhi Abu Bakar bin al-‘Arabi berkata, ‘Ini merupakan nash yang jelas dan sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa wanita tidak layak menjadi khalifah. Adapun riwayat yang dinukil dari Ibnu Jarir ath-Thabari bahwa ia berpendapat wanita layak menjadi seorang hakim adalah nukilan yang keliru dan tidak sah. Mungkin kekeliruan serupa juga terjadi ketika menukil pendapat Abu Hanifah. Maksud Abu Hanifah adalah seorang wanita boleh memutuskan perkara yang langsung ia saksikan sendiri, bukan menjabat seorang hakim dan tidak pula dituliskan bahwa si fulanah lebih berhak untuk memutuskan suatu perkara. Sebab jalur untuk menetapkan suatu perkara, sama hukumnya dengan menunjukkan seorang wakil untuk memutuskan hukum. Inilah makna yang diperkiraan dari pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Jarir’.” Riwayat yang mencantumkan tentang Umar bin Khattab r.a, bahwa beliau lebih mendahulukan seorang wanita untuk mengatur urusan pasar adalah riwayat yang tidak sah sama sekali dan tidak perlu digubris. Itu hanyalah isapa jempol yang dibuat para mubtadi’ dalam hadits.
- Orang-orang rasionalis liberalis mengklaim bahwa hadits ini bertentangan dengan firman Allah, “Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar,” (An-Naml: 23).
Jawabannya dapat ditinjau dari beberapa sisi:
- Berita tentang ratu yang menguasai negeri Saba’ adalah berita tentang kondisi orang kafir.
- Setelah ratu Saba’ masuk Islam, ia berada di bawah kepemimpinan Nabi Sulaiman dan tidak lagi menjabat sebagai raja.
- Kisah ini tidak dapat dijadikan sandaran hukum syar’i selama tidak ada dalil-dalil lain yang menjelaskannya.
- Kalaupun kita katakan hal ini boleh untuk syari’at ummat sebelum kita, namun syari’at kita tidak membolehkannya, sebab syari’at kita sudah cukup sempurna ini telah melarang perkara tersebut.
- Bahwa menacari-cari pertentangan yang ada di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah perbuatan orang-orang yang suka membuat bid’ah di dalam agama Allah, orang yang memikirkannya telah dikuasai oleh hawa nafsu yang menyesatkan.
- Abu Bakrah r.a, meriwayatkan hadits ini tidak menghkhususkan hadits ini untuk kejadian di Persia saja, tetapi hadits ini ia sebutkan sebagai pernyataan bahwa pasukan Jamal pasti kalah karena dipimpin oleh seorang wanita. Yakni ketika beberapa sahabat pilihan menyerahkan kepemimpinan mereka kepada Aisyah Ummul Mukminin r.a. Dan tentunya perowi hadits lebih memahami makna hadits daripada orang lain. Allahu a’lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/569-571
0 Response to "Larangan Mengangkat Wanita Sebagai Hakim/Pemimpin"
Post a Comment