Larangan Menukar Agama

Firman Allah Ta'ala, 

"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, 'Berperang pada bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah, menghalangi masuk masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar dosanya di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar dosanya daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka dapat mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu lah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itu lah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya'," 

(Al-Baqarah: 217).   

Firman Allah Ta'ala, 

"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi. Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim. Mereka itu, balasannya Ialah: bahwasanya la'nat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) la'nat Para Malaikat dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh, kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan Mengadakan perbaikan. karena Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan mereka Itulah orang-orang yang sesat. Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, Maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun Dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. bagi mereka Itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong," 

(Ali-Imran: 85-91).

Firman Allah Ta'ala, 

"Hai orang-orang yang beriman, Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha mengetahui," 

(Al-Maidah: 54).

Diriwayatkan dari Ikrimah, ia berkata, "Beberapa orang zindiq dihadapkan kepada Ali , lantas beliau menjatuhkan hukuman bakar. Berita tersebut sampai kepada Ibnu Abbas , lalu ia berkomentar, 'Jika seandainya orang-orang tersebut dihadapkan kepadaku tentu aku tidak akan membakar mereka, sebab Rasulullah saw. pernah  melarang perbuatan tersebut dalam sabdanya, 'Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah.' Tetapi aku akan membunuh mereka karena Rasulullah saw. pernah bersabda, "Barangsiapa menukar agamanya maka bunuhlah mereka',

(HR Bukhari [6922]).   

Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari , ia berkata, "Aku dan dua orang laki-laki dari kaum al-Asy'ari pernah datang menghadap Rasulullah yang satu di sebalah kananku dan yang satu lagi di sebelah kiriku sementara waktu itu Rasulllah saw. sedang bersiwak. Maka kedua orang tersebut meminta sesuatu. Lalu beliau bersabda, 'Wahai Abu Musa atau Abdullah bin Qais.' Aku berkata, 'Demi Dzat yagn telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sungguh mereka tidak meberitahukan kepadaku apa keinginan mereka dan sungguh aku tidak menyangka kalau mereka meminta jabatan.' Seakan-akan aku  melihat siwak siwak beliau yang masih berada di bibir beliau. Lalu beliau bersabda, 'Sesungguhnya dalam perkara ini kami tidak mempekerjakan orang-orang yang memintanya. Tetapi engkau, wahai Abu Musa atau Abu Qais pergilah ke Yaman.' Kemudian setelah itu datang pula Mu'adz bin Jabal ke Yaman. Ketika sampai ia diberi sebuah bantal dan Abu Musa berkata, 'Silahkan turun.' Pada saat itu ada seseorang yang sedang terikat. Mu'adz bin Jabal berkata, 'Kenapa dia?' Abu Musa menjawab, 'Dia tadinya seorang Yahudi lalu  memeluk agama Islam dan kemudian kembali ke agama Yahudi. Silahkan duduk.' Mu'adz bin Jabal berkata, 'Demi Allah aku tidak akan duduk hingga orang ini dihukum dengan hukum Allah dan Rasul-Nya (sebanyak tiga kali).' Lalu diperintahkan agar orang yang terikat tersebut dihukum mati. Lalu keduanya bermudzakarah tentang shalat malam, salah seorang di antara keduanya berkata, 'Adapun aku, aku shalat dan juga tidur. Aku mengharapkan pada tidurku seperti apa yang aku harapkan ketika aku shalat'," 

(HR Bukhari [6923]).   

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud , ia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Tidak halal darah seorang muslim kecuali disebabkan oleh salah satu dari tiga perkara: wanita bersuami yang berzina, seorang yang membunuh orang lain, atau murtad keluar dari jama'ah'," 

(HR Bukhari [6878] dan Muslim [1676]).

Kandungan Bab:

  1. Barangsiapa yang masuk Islam atau ia seorang muslim lalu ia menukar agamanya berarti darahnya sudah tidak berarti dan ia halal dibunuh berdasarkan hadits-hadits yang tercantum dalam bab ini. Ini merupakan pendapat yang tidak ada perselisihan di kalangan kaum muslimin.
  2. Hukuman bagi wanita murtad sama seperti hukuman laki-laki yang murtad. Sebab tidak ada dalil shahih yang memberikan pengecualian bagi kaum wanita. Bahkan hadits tersebut adalah hadits dhaif dan mungkar. Seperti hadits, "Jika seorang wanita murtad maka ia tidak dihukum mati," (lihat Sunan ad-Daraquthni [III/118).
  3. Para ulama berselisih pendapat mengenai  perintah untuk orang murtad agar bertaubat. Adapun yang sesuai dengan kaidah syar'i dan maksud diperintahkannya untuk bertaubat jika mereka murtad untuk pertama kali. Namun apabila hal itu terulang kembali, tentunya seorang mukmin tidak akan tertipu dan masuk ke dalam lubang dua kali. Maka orang tersebut langsung dihukum mati dan tidak diperintahkan untuk bertaubat kembali. WaAllahu a'lam.
Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Sabda beliau, 'Murtad keluar dari jama'ah.'Merupakan dalil jika ia bertaubat dan kembali memeluk agama Islam maka ia tidak dihukum bunuh. Sebab tidak dikatakan murtad dan meninggalkan jama'ah jika ia kembali masuk Islam."

  Ada pendapat yang mengatakan hadits ini memberikan pengecualian, meskipun orang tersebut termasuk orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat dimana darahnya telah dipelihara oleh Islam. Ini menunjukkan bahwa sipelaku tetapi dibunuh walaupun ia mengikrarkan syahadatain. Seperti hukuman fonis mati untuk orang yang sudah menikah karena zina yang dilakukan dan seorang yang membunuh orang lain.

  Ini juga menunjukkan bahwa seorang murtad tidak akan diterima taubatnya sebagaimana diriwayatkan dari al-Hasan atau hadits tersebut diartikan bagi mereka yang terlahir dalam agama Islam lalu murtad. Yang diterima adalah taubat seorang yang tadinya kafir kemudian masuk Islam lantas kembali kafir. Demikian menurut pendapat sebagian ulama, seperti Laits bin Sa'ad, satu riwayat dari Ahmad dan Ishaq.

  Ada yang berpendapat bahwa dikecualikannya ia dari kaum muslimin ditinjau dari agama yang ia anut sebelum keluar dari jama'ah sebagaimana yang telah disinggung. Berbeda dengan hukuman janda yang berzina dan membunuh orang. Sebab menghukum mati mereka merupakan hukuman atas tindakan kriminal yang telah mereka lakukan dan tidak 
mungkin untuk diganti.

  Adapun murtad, hukuman mati untuk orang murtad dijatuhkan menurut kondisi orang tersebut pada saat dijatuhkan hukuman tersebut, yaitu keluar dari agama Islam dan jama'ah. Namun jika ia kembali memeluk agama Islam dan bergabung dengan jama'ah maka vonis hukuman dicabut. Dengan demikian darahnya kembali haram. Allahu a'lam.

  Hadits Abu Musa al-Asy'ari menjelaskan dengan gamblang bahwa apabila ahli kitab masuk Islam lalu ia murtad kembali ke agamanya semula maka ia harus dihukum mati. Dan di dalam hadits ini juga mencantumkan bantahan terhadap para pendusta yang mengatakan bahwa ahli kitab boleh masuk ke dalam agama Islam dan kemudian kembali ke agamanya semula. Bahkan mereka berdusta terhadap Allah dengan menyatakan boleh bagi seorang muslim masuk ke dalam agama ahli kitab. Na'udzu billahi min dzalik.   

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/496-502.  

Video Hukum Bagi Orang Yang Murtad : https://youtu.be/T-oKGe0qNUc?t=20

Related Posts:

0 Response to "Larangan Menukar Agama"

Post a Comment