Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar , “Bahwasanya Rasulullah bersabda,‘
Barangsiapa mengangkat senjatanya kepada kami maka ia tidak termasuk golongan kami’,”
(HR Bukhori [7070] dan Muslim [99]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah , dari Nabi beliau bersabda,
“Janganlah salah seorang dari kalian mengacungkan senjatanya kepada saudaranya. Karena ia tidak tahu, boleh jadi syaitan merebut senjata itu dari tangannya akibatnya ia dijebloskan ke dalam satu lembah di neraka,”
(HR Bukhori [7072] dan Muslim [2607]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Abul Qasim pernah bersabda,
‘Barangsiapa mengacungkan kepada saudaranya dengan sepotong besi walaupun saudara tersebut adalah saudara seayah atau seibunya, maka ia akan dilaknat oleh para malaikat hingga ia meninggalkan perbuatan tersebut’,”
(HR Muslim [2616]).
Diriwayatkan dari Abdullah bin az-Zubair, ia berkata, “Rasulullah bersabda,
‘Barangsiapa menghunus pedang kemudian menyabetkannya berarti darahnya halal’,”
(Shahih, an-Nasa’i [VII/117]).
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah , ia berkata,
“Rasulullah melarang memberikan pedang dalam keadaan terhunus,”
(Hasan, HR Abu Dawud [2588]).
Diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari , “Bahwasanya Rasulullah pernah bersabda,
‘Apabila salah dari kalian melintasi masjid atau pasar kami sementara ia membawa anak panah maka hendaklah ia memegang mata anak panahnya dengan tangannya agar tidak melukai salah seorang dari kaum muslimin.”
Kandungan Bab:
- Upaya syaitan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kaum muslimin. Oleh karena itu ia membujuk salah seorang yang sedang menghunus pedangnya agar menyabetkan senjata tajam tersebut kepada saudaranya. Dengan demikian terjadilah apa yang diidam-idamkan syaitan.
- Haram hukumnya melakukan perkara apapun yang dapat mengakibatkan kaum muslimin terganggu.
- Haram hukumnya membunuh dan memerangi seorang muslim serta perintah keras untuk tidak melakukannya.
- Larangan membuat seorang muslim ketakutan, sebab hukumnya haram.
- Larangan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya baik dilakukan dengan sungguh-sungguh maupun sundau gurau, walaupun bahaya tersebut belum tentu terjadi.
- Haram memberikan pedang dalam keadaan terhunus. Sebab boleh jadi orang yang mengambilnya tersalah sehingga melukai tangan atau tubuhnya.
- Makna sabda Rasulullah , “Barangsiapa menghunus pedang kemudian menebaskannya…” yaitu mereka yang menghunus pedang lalu menyabetkannya kepada orang-orang. An-Nasa’i menuliskan terjemah hadits ini dalam kitab “Tahriimud Daam”(haramnya menumpahkan darah), bab “Man Syabara Saifahu Tsumma Wadha’aha ‘ala Naas (Barangsiapa menghunus pedangnya lalu menyabetkan kepada orang-orang).” Jadi bukan maksud orang yang menghunus pedangnya lalu menyarungkannya kembali. Barangsiapa yang menhunus pedang dan menyabetkannya kemudian ia dibunuh orang maka tidak ada diyat dan qishash bagi orang tersebut.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/531-534
0 Response to "Larangan Mengacungkan Pedang Kepada Seorang Muslim"
Post a Comment