Larangan Bagi Penguasa Selalu Mencari-cari Kesalahan Rakyat

Diriwayatkan dari Muawiyah , ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, 
‘Sesungguhnya apabila kamu selalu mencari-cari kesalahan kaum muslimin 
berarti kamu telah merusak mereka, 
atau kamu hampir membuat mereka rusak’,” 
(Shahih, HR Abu Dawud [4777]).   
Diriwayatkan dari Abu Umamah bin Ma’dikarib, Katsir bin Murrah dan Umar bin Aswad , bahwasanya Rasulullah pernah bersabda, 
“Sesungguhnya seorang pemimpin apabila ia curiga terhadap rakyatnya 
berarti ia telah merusak mereka,” 
(Shahih, HR Abu Dawud [4889]).
Kandungan Bab:
  1. Haram mencari-cari kesalahan rakyat karena dapat membuat mereka rusak. Abu Ja’far ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar (I/88), “Seolah-olah jika seorang pemimpin mencari-cari kesalahan rakyat padahal Allah telah melarangnya, maka rakyatnya pun akan meniru apa yang ia lakukan dan tentunya hal itu akan merusak tatanan masyarakat.”
  2. Pemimpin dan aparat-aparat pembantunya yang mencari-cari kesalahan rakyatnya lalu menuduh rakyatnya berbuat salah (tanpa bukti) maka tuduhannya tidak dapat diterima. Berdasarkan hadits Abu Mas’ud , bahwasanya didatangkan ke hadapan beliau seorag laki-laki, lalu dikatakan kepada beliau, “Dari jenggot orang ini menetas minuman khamr.” Abu Mas’ud , berkata, “Kami telah dilarang untuk memata-matai seseorang. Tetapi jika ada bukti yang jelas maka kami akan menghukumnya,”(Shahih, HR Abu Dawud [5890]).
  3. Apabila Allah telah memerintahkan kepada hamba-Nya agar kesalahan yang ia perbuat maka janganlah kesalahan tersebut ia beberkan sendiri kepada orang lain. Dengan demikian membuka aib orang lain yang telah ditutupi oleh Allah tentunya lebih diharamkan lagi.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/560-561

Related Posts:

0 Response to "Larangan Bagi Penguasa Selalu Mencari-cari Kesalahan Rakyat"

Post a Comment