"Hukuman tidak boleh dilaksanakan di dalam masjid dan seorang ayah tidak dihukum mati karena membunuh anaknya."
Diriwayatkan dari Umar bin Khattab , ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, 'Seorang ayah tidak dihukum mati karena membunuh anaknya',"
(Shahih, HR Abu Dawud [1400]).
Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lain yaitu dari Ibnu Abbas dan Maqtal bin Yasar .
Kandungan Bab:
Seorang ayah tidak dihukum mati karena membunuh anaknya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/494-494.
0 Response to "Larangan Menghukum Mati Seorang Ayah Karena Membunuh Anaknya"
Post a Comment