Larangan Menghukum Mati Seorang Ayah Karena Membunuh Anaknya

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas , ia berkata, Rasulullah  bersabda, 

"Hukuman tidak boleh dilaksanakan di dalam masjid dan seorang ayah tidak dihukum mati karena membunuh anaknya."   

Diriwayatkan dari  Umar bin Khattab , ia berkata, "Aku pernah  mendengar Rasulullah  bersabda, 'Seorang ayah tidak dihukum mati karena membunuh anaknya'," 

(Shahih, HR Abu Dawud [1400]).

Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lain yaitu dari Ibnu Abbas dan Maqtal bin Yasar .

Kandungan Bab:


Seorang ayah tidak dihukum mati karena membunuh anaknya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.   

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/494-494.    

Related Posts:

0 Response to "Larangan Menghukum Mati Seorang Ayah Karena Membunuh Anaknya"

Post a Comment