Firman Allah Ta’ala,
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui,” (al-Baqarah: 188).
Firman Allah Ta’ala,
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram[418]. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil,” (al-Maidah: 42).
Firman Allah Ta’ala:
“Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram[425]. Sesungguhnya Amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan Perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya Amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu,” (al-Maidah: 62-63).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Rasulullah saw. melaknat penyuap dan penerima suap,” (Shahih lighairihi, at-Tirmidzi [1336]).
Dalam bab ini ada beberapa hadits dari Abdullah bin Amr, Abdurrahman bin Auf, Tsauban, Hudzaifah bin Yaman, ‘Aisyah dan Ummu Salamah r.a.
Kandungan Bab:
- Haram hukumnya menerima uang suap. Dan orang yang memberi dan menerima uang suap berhak untuk dijauhkan dari rahmat Allah, sebab mereka telah melakukan perbuatan yang bathil serta bekerjasama dalam melakukan dosa dan permusuhan.
- Memberi hadiah kepada pejabat termasuk kategori suap sebagaimana telah berlalu penjelasannya dalam bab ghulul.
- Di antara kasus yang terjadi zaman sekarang ini, sebagian orang ada yang menyerahkan urusannya kepada orang lain untuk mendapatkan hak mereka kembali. Oleh karena itu beberapa penanya pernah mengajukan pertanyaan, “Bolehkan seorang muslim memberikan hadiah kepada seseorang agar orang tersebut memberikan sebagian hak si muslim?”. Beberapa ulama membolehkannya. Mereka berkata, “Hadiah tersebut tidak termasuk suap, sebab suap dilakukan untuk menghapuskan kebenaran dan membenarkan yang bathil. Sementara kasus yang seperti ini tidak untuk itu.”
Fatwa ini perlu ditinjau lagi dari beberapa segi:
Pertama: Memberikan sejumlah harta kepada orang yang menahan hak orang lain atau memberikan hadiah kepada mereka, berarti turut membantu mereka untuk melakukan kezhaliman dan membuat mereka terus menerus menahan hak orang lain. Ini artinya bekerjasama dalam melakukan dosa dan pelanggaran.
Kedua: Rasulullah saw. memerintahkan kepada orang anshar agar selalu bersabar ketika melihat sikat atsarah (egois dan mementingkan diri sendiri) dan perkara mungkar lainnya. Demikianlah yang seharusnya dilakukan oleh siapa saja yang terhalang untuk mendapatkan haknya atau merelakan hak mereka atau sebagian dari harta mereka yang diambil oleh para penguasa atau pemerintah.
Ketiga: Hadiah yang diterima oleh pejabat termasuk ghulul (korupsi) maka tidak boleh membantunya dalam melakukan ghulul.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/566-569
0 Response to "Larangan Menerima Suap dalam Menetapkan Keputusan"
Post a Comment