Larangan Memutus Shilaturrahmi

Bahkan memutus kekerabatan termasuk sebab yang akan mendatangkan laknat, menjadikan ketulian dan kebutaan hati. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ ﴿٢٢﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ

Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dila'nati Allâh dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. 

[Muhammad/47: 22-23]

memutuskan kekerabatan merupakan dosa besar, dan menghalangi masuk surga. 

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ 

Tidak akan masuk sorga orang yang memutuskan (persaudaraan). 

[HR. al-Bukhâri dan Muslim, dari Jubair bin Muth’im]

di antara bahaya memutuskan shilaturrahmi adalah Allâh Azza wa Jalla memutuskan kebaikan kepada pelakunya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنَ الرَّحْمَنِ ، فَقَالَ اللَّهُ مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ ، وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ 

Sesungguhnya (kata) rahmi diambil dari (nama Allâh) ar-Rahman. Allâh berkata, “Barangsiapa menyambungmu (rahmi/kerabat), Aku akan menyambungnya; dan barangsiapa memutuskanmu, Aku akan memutuskannya”. 

[HR. al-Bukhâri dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu]

bahayanya dosa memutuskan kekerabatan ini, maka hukumannya disegerakan di dunia sebelum di akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ مِنَ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allâh siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezhaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan kerabat.

[HR. al-Bukhâri dalam Adabul Mufrad, no. 29; Tirmidzi, no. 2511; Abu Dawud, no. 4902; al-Hakim, no. 3359, 7289; dll. Dishahihkan oleh Tirmidzi, al-Hâkim, adz-Dzahabi dan al-Albani]

Related Posts:

0 Response to "Larangan Memutus Shilaturrahmi"

Post a Comment