Larangan seorang pria meminang seorang wanita yang telah bertunangan dengan orang lain untuk dinikahi

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
Janganlah seorang laki-laki meminang/melamar 
(seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya, 
sampai peminang sebelumnya itu meninggalkan atau mengidzinkan untuknya
[HR. Bukhari, no. 4848, 4849 dan Muslim, no. 1408]

Related Posts:

0 Response to "Larangan seorang pria meminang seorang wanita yang telah bertunangan dengan orang lain untuk dinikahi"

Post a Comment