Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
Janganlah seorang laki-laki meminang/melamar
(seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya,
sampai peminang sebelumnya itu meninggalkan atau mengidzinkan untuknya.
[HR. Bukhari, no. 4848, 4849 dan Muslim, no. 1408]


0 Response to "Larangan seorang pria meminang seorang wanita yang telah bertunangan dengan orang lain untuk dinikahi"
Post a Comment