Larangan Memberikan Bantuan Untuk Menghalangi Penegakan Hukum

Allah berfirman, 

"Dan barangsiapa yang memberikan syafa'at buruk, niscaya ia akan memikul bagian (dosa) daripadanya..." 
(an-Nisa': 85).   

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah bersabda, 

"Barangsiapa yang bantuannya menghalangi penegakan hukum Allah berarti ia telah melawan hukum perintah Allah. Barangsiapa yang mati meninggalkan hutang, maka di akhirat tidak ada lagi dinar dan dirham akan tetapi yang ada hanyalah hitungan pahala dan dosa. Barangsiapa yang berdebat membela kebathilan sementara ia mengetahuinya maka ia berada dalam kemurkaan Allah hingga ia meninggalkannya. Barangsiapa yang berkomentar tentang seorang muslim sesuatu yang tidak ada padanya maka ia akan dibenamkan dalam radghatul khabal (lumpur yang berasal dari perasan keringat penduduk neraka) hingga ia keluar dari perkataannya," 
(shahih, HR Abu Dawud [3597]).

  Rasulullah  berkata kepada Usamah bin Zaid   ketika membantu seorang wanita al-Makhzumiyyah, "Apakah engkau memberikan bantuan untuk menghalangi pengegakan hukum Allah?"

Kandungan Bab:
  1. Haram hukumnya memberikan bantuan untuk menghalangi penegakan h ukum Allah, karena itu adalah hak Allah maka tidak boleh dipandang remeh.
  2. Barangsiapa yang bantuannya menghalangi penegakan hukum Allah berarti ia telah melawan perintah Allah dan kekuasaan-Nya.
  3. Hadits-hadits bab di atas berlaku apabila kasusnya sudah diangkat kepada imam (penguasa). Adapun sebelum itu, dibolehkan memberikan bantuan, waallahu a'lam. Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (X/329), "Hadits ini berlaku apabila kasusnya sudah sampai kepada imam, adapun sebelumnya makan dibolehkan memberikan bantuan untuk menjaga kehormatan tardakwa. Sebab menutupi kesalahan orang yang berbaut kesalahan adalah dianjurkan." Dalilnya adalah sabda Nabi saw, "Saling memaafkanlah di antara kamu dalam perkara hudud, namun apabila kasusnya sampai kepadaku maka harus diproses," (Shahih lighairhi, HR Abu Dawud [4376]).
  4. Dibolehkan memberikan bantuan dalam hukum ta'zir (bukan hukum hudud), berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Maafkanlah kesalahan orang-orang yang terpuji akhlaknya kecuali dalam masalah  hudud," (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [465]). Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (X/330), "Di dalam ini terdapat dalil bolehnya menggugurkan hukum ta'zir, karena hukum ta'zir tidaklah wajib. Kalaulah wajib tentunya sama saja antara orang yang terpuji akhlaknya dengan lainnya." Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqaalani dalam Fathul Baari (XII/88) berkata, "Dapat diambil faidah darinya bolehnya memberi bantuan hukum ta'zir. Ibnu Abdil Baar dan lainnya telah menukil kesepakatan dalam masalah ini. Termasuk di dalamnya semua hadits yang berisi anjuran menutupi kehormatan seorang muslim. Namun semua itu berlaku apabila kasusnya belum sampai kepada penguasa."
  5. Sebagian ulama berpendapat bahwa bantuan hukum boleh diberikan kepada orang-orang yang diketahui tidak suka mengganggu orang lain. Kesalahan yang dilakukannya itu dianggap sebagai sebuah kekeliruan. Aku katakan, "Hal itu didukung oleh makna tersirat yang diambil dari kata Dzawil Haihaat (orang yang terpuji akhlaknya). Imam al-Baihaqi (VIII/334) meriwayatkan dari imam asy-Syafi'i bahwa beliau berkata, "Hanya orang-orang yang dikenal sebagai orang jahat. Seseorang tentunya kadangkala tergelincir dalam kesalahan."
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/476-478.

Related Posts:

0 Response to "Larangan Memberikan Bantuan Untuk Menghalangi Penegakan Hukum"

Post a Comment