Larangan Menjalankan Hukum Atas Orang Gila

Diriwayatkan dari Abu Hurairah , ia berkata, “Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah  saat itu beliau berada di masjid. Laki-laki itu memanggil beliau, ‘Wahai Rasulullah, aku telah berzina!’ Namun Rasulullah  berpaling darinya, sehingga ia mengulangi pengakuannya sampai empat kali. Setelah ia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali persaksian Rasulullah memanggilnya dan bertanya, ‘Apakah engkau gila?’ Ia menjawab, ‘Tidak!’ ‘Apakah engkau sudah menikah?’ tanya beliau. ‘Sudah!’ katanya. Maka Nabi berkata, ‘Bawa dia dan rajamlah’,” 
(HR Bukhari [V/68]). 
Kandungan Bab:
  1. Apabila orang gila laki-laki ataupun perempuan terkena hukum hudud maka hukuman tidak dijalankan atasnya. Karena pena telah diangkat atasnya hingga ia sembuh. Oleh karena itulah Rasulullah bertanya kepada laki-laki tersebut, “Apakah engkau gila?”
  2. Di antara para sahabat yang memutuskan hukum ini ialah Ali bin Abi Thalib dan disetujui oleh Umar .
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas , ia berkata, “Dihadapkan kepada Umar seorang wanita gila yang berzina. Beliau bermusyawarah dengan beberapa orang untuk memutuskan hukumnya. Umar memerintahkan agar wanita itu dirajam. Lalu wanita itu dibawa dan kebetulan melintas di hadapan ALi bin Abi Thalib. Beliau bertanya, ‘Ada apa dengan perempuan ini?’ Mereka menjawab, ‘Ia adalah perempuan gila dari bani Fulan telah berzina. Umar memerintahkan agar ia dirajam.’ Ali berkata, ‘Lepaskanlah ia.’ Kemudian Ali mendatangi Umar dan berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, tidakkah engkau ketahui bahwa pena telah diangkat atas tiga macam orang: atas orang gila hingga ia sembuh, atas orang tidur hingga bangun, atas anak kecil hingga ia baligh.’ Umar menjawab, ‘Tentu saja.’ Ali berkata, ‘Kalau begitu bebaskan ia.’ Umar berkata, ‘Ya, bebaskan ia.’ Maka Ali pun bertakbir’.”Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali berkata, “Tidakkah engkau ingat bahwa Rasulullah saw. bersabda, ‘Diangkat pena atas tiga orang. orang gila yang tidak beres akalnya hingga ia sembuh, orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh’.”Umar menjawab, “Benar!” Ali berkata, “Kalau begitu bebaskanlah!” (Shahih, HR Abu Dawud [4399]). 
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/480-481.

Related Posts:

0 Response to "Larangan Menjalankan Hukum Atas Orang Gila"

Post a Comment