Larangan Buang Hajat Di Lubang

لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْجُحْرِ

“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di lubang (yang biasa digali oleh binatang sebagai tempat persembunyiannya).” 

(HR. Ahmad no. 19847 dan dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam al-Jami’ush Shahih, 1/499)

Related Posts:

0 Response to "Larangan Buang Hajat Di Lubang"

Post a Comment