Larangan Mencerca Demam

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, bahwasanya Rasulullah mengunjungi Ummu as-Saa’ib atau Ummu al-Musayyab, lalu beliau bertanya, 
“Mengapa Anda gemetar wahai Ummu as-Saa’ib atau Ummu al-Musayyab?” 
Ia menjawab, “Aku terserang demam, semoga Allah tidak memberkati penyakit ini.” 
Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu mencerca demam, sebab demam itu dapat mengahapus dosa anak Adam sebagaimana api menghilangkan kotoran besi,” 
(HR Muslim [2575]).
Kandungan Bab:
  1. Larangan mencela demam, sebab demam dapat mengapus dosa anak Adam. Dalam hadits shahih dari Utsman, bahwasanya Rasulullah bersabda, “Demam merupakan penyelamat seorang mukmin dari api neraka pada hari kiamat.”
    Dalam hadits shahih dari Abu Umamah, “Demam adalah hembusan neraka jahannam. Mukmin mana saja yang terkena demam maka akan menyelamatkan ia dari neraka.”
    Ibnu Qayyim berkatra dalam kitab Zaadul Ma’ad (IV/30), “Disaat demam menyerang maka secara alami muncul protektor tubuh dari zat makanan beracun dan menyerap zat makanan yang bermanfaat. Itu semua berguna untuk membantu membersihkan tubuh dari berbagai ampas dan zat-zat yang kotor serta membuang zat racun dari dalam tubuh. Proses ini sama seperti proses pembakaran besi untuk membuang kotoran-kotorannya dan membersihkan elemen-elemennya. Penyakit demam persis seperti api pandai besi yang membersihkan elemen besi dan tentunya perkara ini adalah suatu hal yang sudah dimaklumi di kalangan medis.”
    Adapun membersihkan hati dari berbagai kotoran dan sifat jelek, maka bidang ini diketahui oleh para dokter hati dan mereka telah menemukan seperti apa yang telah dinyatakan nabi mereka Rasulullah saw. Hanya saja apabila penyakit hati itu sudah kronis dan sulit disembuhkan maka cara terapi seperti ini tidak ada manfaatnya.
    Demam bermanfaat untuk tubuh dan hati. Dengan adanya manfaat seperti ini berarti mencelanya termasuk perbuatan dzalim. Ketika aku sedang sakit demam, pernah disebutkan kepadaku ucapakan sebagian penyair yang mencela demam:
    “Telah berkunjung si penghapus dosa, disambut dengan ucapan, “celaka bagi yang datang dan berkunjung.” Penghapus dosa berkata, “Sekarang aku akan pergi dan apa yang kamu kehendaki?” Aku berkata, “Jangan engkau kembali”.”
    Saya katakan, “Celakalah atasnya, sebab ia telah mencela sesuatu yang Rasulullah saw. melarang mencelanya. Seandainya ia mengatakan, “Telah berkunjung si penghapus dosa, selamat datang bagi yang berkunjung dan datang. Penghapus dosa berkata, “Sekarang aku akan pergi dan apa yang kamu kehendaki?” Aku katakan, “Janganlah pergi.”
    Tentunya lebih baik baginya dan niscaya penyakit akan cepat pergi darinya. Dan ternyata penyakit demam itu segera pergi dariku.” 
  2. Dianjurkan meletakkan air dingin di wajah dan bagian ujung anggota badannya, sebagai terapi penderita demam sekaligus realisasi ajaran agama, sebagaimana yang tercantum dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, “Demam adalah hembusan angin neraka, maka dinginkanlah dengan air.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/212-214.
Image result for kompres

Related Posts:

0 Response to "Larangan Mencerca Demam"

Post a Comment