Larangan Memanjangkan Kumis

Diriwayatkan dari Zaid bin Arqam, ia berkata, Rasulullah . bersabda, 
“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya maka ia tidak termasuk golongan kami,” 
(Shahih, HR at-Tirmidzi [2761]).
Kandungan Bab:
  1. As-Sindi berkata dalam catatan kaki Sunnan an-Nasa’i, “Ancaman yang sangat keras bagi orang yang memanjangkan kumis. Makna hadits adalah tidak termasuk golongan Ahlus Sunnah kami yang masyhur.”
  2. Memanjangkan kumis dan membiarkannya ketika sudah seharusnya dipotong adalah termasuk sunnah orang-orang Yahudi, Nasrani, dan Majusi. Menyelisihi mereka hukumnya wajib dan menyerupai mereka berarti hukumnya sesat.
  3. Tidak pantas membiarkan kumis lebih dari 40 hari, karena memotong kumis termasuk sunnah fitrah dan Rasulullah saw. menentukan batas waktu tersebut.
    Diriwayatkan dari Anas bin Malik , “Telah ditentukan bagi kami batas waktu untuk memotong kumis, kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari,” (HR Muslim [258]).
    Dalam riwayat lain tercantum, “Rasulullah telah menentukan untuk kami batas waktu.”
  4. Cara memotong kumis yaitu memotong bulu kumis yang menutupi bibir, bukan mencukurnya. Sebab mencukur kumis termasuk bid’ah bertentangan dengan sunnah fi’liyah Rasulullah saw. dan petunjuk salafush shalih.
    Malik bin Anas pernah menyinggung orang-orang yang memanjangkan kumisnya, ia berkata, “Orang yang melakukannya seharusnya dipukul sebab tidak ada hadits Nabi saw. yang menyuruh untuk memanjangkan kumis, hadits menyuruh untuk memotong kumis yang menutupi bibir dan mulut.”
    Ia juga berkata, “Mencukur kumis adalah perkara bid’ah yang sering dilakukan orang banyak,” (HR al-Baihaqi [I/151]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/251-252.

Image result for kumis

Related Posts:

0 Response to "Larangan Memanjangkan Kumis"

Post a Comment